Senin, 31 Maret 2014

Hukum Perdata

Analisis Hukum Perdata

Contoh kasus:


A menitipkan handphone pada B selama 1 bulan dan akan diambil pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, handphone dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan handphone itu dengan handphone lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima handphone itu setelah B berjanji akan memberikan handpnone pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan handphone pengganti. Pada saat awal ketika B menjual handphone tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk kedalam kasus perdata.

Analisis :

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata digolongkan menjadi beberapa bagian, seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.

Menurut kasus diatas  berdasarkan  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):

Buku tentang kebendaan,berdasarkan pasal 504 benda dibedakan menjadi 2 yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak diatur dalam pasal 509-pasal 518 KUHPer.

Berdasarkan KUHPer buku ke-2 bagian 4 barang bergerak:
      
 1.    Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (pasal 509 KUHPer)
  2.  Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang (pasal 511 KUHPer) adalah :
- Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak
- Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup
- Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak, dll

(pasal 1365 KUHPer)   : “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

(pasal 1366 KUHPer)    : “setiap orang yang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”

Jadi, dapat disimpulkan menurut pasal 1365 & 1366 KUHPer si B harus bertanggung jawab dengan kerugian yang disebabkan karena perbuatannya dengan mengganti kerugian tersebut.



Referensi

http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206712031/bab2.pdf

Jumat, 17 Januari 2014

business plan

Perencanaan Bisnis Distributor Pulsa

Lingkup Bahasan

Salah satu bisnis distributor pulsa termurah nasional adalah Sinka Pulsa. Sinka pulsa merupakan salah satu perusahaan distributor voucher pulsa elektronik yang bergerak dalam bidang isi ulang pulsa yang sudah berpengalaman dan berjasa dalam membangun perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada para mitranya untuk membuka usaha berbisnis berjualan pulsa dengan sistim satu deposit.

Bisnis yang dapat memberikan keuntungan yang sangat melimpah salah satunya adalah distributor pulsa. Distributor pulsa merupakan bisnis yang bergerak dalam bidang isi ulang pulsa semua operator, yang mudah dijalankan dan hasil yang diperoleh berdasarkan tingkat transaksi penjualan pulsa setiap harinya.

Bisnis ini sangat menarik untuk dilakukan karena bisnis pulsa tidak akan mati sebab pulsa merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga tidak sulit untuk menjual pulsa. Dengan modal yang sedikit sudah dapat menjalankan bisnis ini dan selalu pasti akan mendapatkan keuntungan.

           Bisnis ini dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun tanpa ada batasan, sesuai dengan keinginan. Dan bisnis pulsa dapat dilakukan disela-sela waktu luang. Bisnis tersebut dapat berkembang saat transaksi penjualan pulsa meningkat. Semakin banyak transaksi maka keuntungan yang diperoleh semakin banyak pula.      

Distributor pulsa dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan menekuninya maka bisnis ini dapat dilihat peningkatannya. Dan biasanya, pelajar dan mahasiswa banyak yang mengambil bisnis ini sebagai pengisi waktu dan penambah uang saku. Mereka biasa memulai bisnis ini dari modal yg kecil. Contoh dengan modal pulsa Rp. 500.000,00 dapat menghasilkan keuntungan minimal Rp. 100.000,00.

Tinjauan Pustaka

Bisnis distributor pulsa didapat dari wawancara langsung salah satu distributor pulsa yang terdekat dan hasil pengalaman yang didapat. Tujuan perencanaan bisnis adalah agar kegiatan bisnis yang akan dilaksanakan maupun yang sedang berjalan tetap berada di jalur yang benar sesuai dengan yang direncanakan (Business Plan Teknik Membuat Perencanaan Bisnis dan Analisis Kasus, Rangkuti Freddy, Jakarta, 2000)

Kesimpulan

Bisnis distributor pulsa sangatlah menarik dan menguntungkan karena pulsa sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Dimanapun dan kapanpun bisnis ini pasti berjalan, semakin ditekuni dan semakin meningkatnya transaksi penjualan pulsa maka keuntungan yang didapat akan semakin meningkat. Kebutuhan akan pulsa terus menerus diminati dan dibutuhkan, karena itu pulsa menjadi lahan yang menarik untuk berbisnis.

Bisnis ini sudah mulai saya lakukan dari setahun yang lalu dan hasilnya sudah mulai terlihat. Dari segi modal, mulai menanamkan modal Rp. 500.000,00 menjadi Rp. 1.000.000,00 perbulannya. Dari segi keuntungan minimal yang di dapat Rp.100.000,00. Dan bisnis ini dilakukan disela-sela waktu luang dan untuk menambah uang saku.

Referensi

www.sinkapulsa.com

Rabu, 01 Januari 2014

analisis

ANALISIS PT.TIMAH (PERSERO) TERBUKA

Bab 6.

Pengertian manajemen dan perangkat organisasi

1.      Pengertian manajemen
Menurut G.Terry, manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak, pengendalian penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

2.      Pengertian perusahaan
Menurut Murti Sumarni (1997), perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Perusahaan adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memproduksi barang atau jasa secara terus menerus dengan mengolah sumber-sumber ekonomi untuk tujuan memperoleh laba.

Menurut UU No. 1 Tahun 1995, perusahaan (perseroan) terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum (emiten), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perusahaan terbuka adalah suatu perusahaan (perseroan) yang saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang atau perusahaan, dan tidak membatasi jumlah pemegang saham serta melakukan penawaran sahamnya ke masyarakat luas melalui pasar modal.

3.      Pengertian manajemen perusahaan
Manajemen perusahaan adalah proses untuk mencapai tujuan secara efektif & efisien, sehingga perusahaan akan mampu bertahan dan dapat berkembang lebih besar serta lebih baik lagi.

Rapat anggota

Suatu perusahaan salah satunya PT. Timah (persero) Tbk melaksanakan tata kelola perusahaan sesuai kaidah Good Corporate Governance (GCG) yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT. Timah Tbk dan pemegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi dan dewan komisaris PT. Timah (persero) Tbk. Salah satu hasil RUPS PT. Timah (persero) Tbk tanggal 30 Mei 2012 adalah pemberhentian dan pengangkatan anggota komite audit dewan komisaris PT. Timah (persero) Tbk.

Pengurus

Pengurus PT. Timah (persero) Tbk terdiri dari:

1.      Dewan Komisaris
-          Komisaris utama                :           Drs. Insmerda Lebang
-          Komisaris Independen       :           Suryadi Saman
-          Komisaris                          :           Drs. Suhendro, MA
-          Komisaris perseroan          :           Dr. M. Lobo Balia
-          Komisaris Independen       :           Ir. Bing Tobing
-          Komisaris perseroan          :           Erfi Triassunu
2.      Dewan Direksi
-          Direktur utama                                                      :           Sukrisno
-          Direktur operasi                                                    :           Ahmad Subagdja
-          Direktur keuangan                                                 :           Akhmad Rosidi
-          Direktur umum & SDM                                         :           Abrun Abubakar
-          Direktur niaga                                                        :           Dadang Mulyadi
-          Direktur perencanaan & pengembangan usaha        :           Purwijayanto
3.      Komite Audit
4.      SPI
5.      Sekretaris Perusahaan

Pengawas

Dalam mengelola lingkungan yang berlangsung efektif, PT. Timah (persero) Tbk perlu adanya tindakan pengawasan secara internal dengan melibatkan pihak independen. Dalam melakukan praktek penambangan , pengawas mengacu pada pedoman good mining practices serta melakukan reklamasi lahan pasca tambang secara efektif dan bertanggung jawab.

Manajer

Salah satu kunci keberhasilan yang diraih PT. Timah merupakan hasil kolaborasi yang kuat dalam perusahaan melalui kerjasama, dukungan, loyalitas dan kreatifitas dari seluruh karyawan sehingga dibutuhkan tenaga kerja lokal yang tersebar mulai dari posisi jabatan direktur, jajaran manajemen senior 26% dari total manajer serta staf pelaksana. Sehingga manajer sangat dibutuhkan dalam kunci keberhasilan perusahaan.

Pendekatan sistem pada perusahaan

Pendekatan sistem PT. Timah, saat ini sudah mengimplementasikan sistem pembelian secara elektronik yang berbasis teknologi internet yaitu eProcTim. Salah satu tujuan dengan implementasi eProcTim ini adalah timah ingin mendapatkan barang/ jasa dengan kualitas baik, harga wajar, tepat waktu dan melalui prosedur yang benar.

Bab 7

Jenis perusahaan (badan usaha)

1.      Perusahaan agraris
2.      Perusahaan perdagangan
3.      Perusahaan industri
4.      Perusahaan ekstraktif
5.      Perusahaan jasa

PT. Timah (perseroan) Tbk termasuk kedalam jenis perusahaan ekstraktif, karena perusahaan yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. PT. Timah merupakan produsen dan eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.

Ketentuan penjenisan perusahaan

Berdasarkan kepemilikan modal :

1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3.      Badan Usaha Milik Daerah (BUBD)
4.      Badan Usaha Campuran

PT. Timah (perseroan) Tbk berdasarkan kepemilikan modal termasuk kedalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayani masyarakat atau memperoleh keuntungan. PT. Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995.

Bentuk perusahaan

Bentuk perusahaan berdasarkan hukum :

1.      Perusahaan perseorangan
2.      Farma
3.      Persekutuan Komanditer (CV)
4.      Persekutuan Terbatas (PT)
5.      Yayasan
6.      Perusahaan swasta asing

PT. Timah (perseroan) Tbk berdasarkan hukum termasuk kedalam Persekutuan Terbatas (PT), karena perusahaan yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki. PT. Timah sebagai perusahaan Perseroan (persekutuan terbatas) didirikan tanggal 02 Agustus 1976.

Bab 8

Arti modal perusahaan

Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), modal merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan utang, sehingga bukan merupakan nilai jual perusahaan.

Modal perusahaan adalah faktor yang sangat penting dalam perusahaan, dan merupakan hasil residual antara aset dan utang.

Sumber modal

Sumber modal atau aliran dana PT. Timah berasal dari dalam perusahaan dan luar perusahaan.modal dari dalam perusahaan meliputi penggunaan laba perusahaan, penggunaan cadangan dan penggunaan laba ditahan. Sedangkan modal dari luar perusahaan meliputi saham jangka pendek maupun jangka panjang. PT. Timah (persero) Tbk termasuk dalam 25 daftar saham indeks SRI KEHATI periode Mei – Oktober 2013.

Distribusi cadangan perusahaan

Pendistribusian logam timah hampir 95% dilaksanakan untuk memenuhi pasar di luar negeri (ekspor) dan sekitar 5% untuk memenuhi pasar domestik.

Bab 9

Efek-efek ekonomis perusahaan

Hubungan antara perusahaan dengan karyawan harus berjalan dengan baik, sehingga dapat tercapainya tujuan perusahaan. Partisipasi karyawan menentukan keberhasilan perusahaan.

Efek harga dan efek biaya

Harga yang ditetapkan untuk logam timah disesuaikan sesuai kualitas dan bentuknya, dan biaya sesuai dengan proses produksinya. Berdasarkan bentuk dapat dibedakan atas banka small ingot, banka tin shot, banka pyramid, dan banka anoda.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan perusahaan

Keberhasilan perusahaan adalah mendapatkan laba, sehingga partisipasi karyawan sangat dibutuhkan dalam meningkatkan jumlah logam timah yang dihasilkan.

Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Penyajian neraca tergantuk dengan hasil logam timah dan harga timah setiap tahun mengalami perubahan.

Bab 10

Efisiensi perusahaan

Suatu perusahaan dikatakan efisiensi apabila jumlah bahan baku yang dibutuhkan sedikit untuk memenuhi proses produksi. PT.Timah dikatakan efisiensi jiga logam timah yang dibutuhkan sedikit dalam proses produksi.

Efektivitas perusahaan

Efektivitas PT. Timah terfokus pada hasil dan target timah yang didapat, serta banyaknya timah yang dipasarkan maupun didistribusi.

Produktivitas perusahaan

Produk-produk yang dihasilkan mempunyai kualitas yang telah diterima oleh pasar internasional dan terdaftar dalam pasar bursa logam di London (London Metal Exchange).

Analisis laporan perusahaan

Laporan PT. Timah terdiri dari laporan tahunan, keberlanjutan, eksplorasi, dan keuangan.

Bab 11

Peranan perusahaan di berbagai keadaan persaingan

Peranan PT. Timah dalam persaingan seperti dalam pasar modal, perusahaan menetapkan harga saham & logam. Seperti harga saham timah tanggal 19 Oktober 1995 yaitu pada saat pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham di “TINS”, berubah menjadi Rp. 50 persaham dari sebelumnya Rp 500 perlembar saham.

Bab 12

Pembangunan perusahaan di negara berkembang

Jumat, 08 November 2013

Analisis Koperasi 2



KSP MULTI NIAGA DIKATAKAN BADAN USAHA


Bab 4.

Pengertian badan usaha

Badan usaha/ perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi/ menghasilkan barang dan jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Badan usaha adalah suatu organisasi dari beberapa faktor produksi yang menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.

Koperasi sebagai badan usaha

KSP Multi Niaga dikatakan sebagai badan usaha karena KSP Multi Niaga
1.      Memenuhi kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
KSP Multi Niaga dalam melaksanakan usahanya tetap mengacu pada kaidah Multi Niaga dan prinsip ekonomi yang berlaku. Prinsip ekonomi koperasi yang digunakan KSP Multi Niaga adalah prinsip koperasi ICA yang telah dibahas pada bab 2 sebelumnya.

2.      Menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
KSP Multi Niaga mengembangkan usahanya dengan membuka 25-30 kantor cabang baru yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan menargetkan kinerja 25% hingga 30% untuk menghasilkan keuntungan lebih.

3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Pengguna jasa disebut juga pelanggan, anggota-anggota KSP Multi Niaga mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sehingga KSP Multi Niaga dijadikan tempat untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

4.      Menggunakan sistem manajemen.
KSP Multi Niaga menggunakan sistem manajemen untuk mengelola usaha secara profesional dan tidak bersifat KKN meski usaha ini awalnya dikembangkan atas dasar hubungan kekeluargaan dan pertemanan.

Tujuan dan nilai koperasi

1.      memaksimumkan keuntungan
2.      memaksimumkan nilai perusahaan
3.      meminimumkan biaya

Koperasi perlu menetapkan tujuan agar dapat menyusun apa saja yang harus dilaksanakan. Salah satunya adalah memaksimumkan keuntungan, KSP Multi Niaga melakukan pendekatan dari aspek manajerial.
Keuntungan          = penerimaan total – biaya total
Penerimaan total   = jumlah X harga  

Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi

KSP Multi Niaga adalah koperasi simpan pinjam primer nasional, yang merupakan koperasi pembiayaan mikro terbesar dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan nasabah, sehingga memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, meningkatkan hubungan di kalangan kreditur, nasabah maupun rekan usaha, meningkatkan kepercayaan nasabah serta melayani kebutuhan modal jutaan pengusaha kecil dan mikro serta kredit konsumsi kebutuhan masyarakat.

Keterbatasan teori perusahaan

Teori perusahaan koperasi secara umum merupakan tujuan perusahaan koperasi. Tujuan perusahaan koperasi yaitu untuk memaksimumkan nilai perusahaan, keuntungan, penggunaan manajemen dan mensejahterakan anggotanya.
Setiap perusahaan tidak dapat memberikan suatu alternetif kepada koperasi tersebut akibat terbatasnya teori perusahaan. Namun KSP Multi Niaga mampu memuaskan anggotanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, mampu menghasilkan keuntungan, dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen, serta memaksimumkan penggunaan manajemen. 

Teori laba

Dalam perusahaan koperasi, teori laba adalah teori dimana koperasi mendapatkan keuntungan atau laba. KSP Multi Niaga mendapatkan keuntungan atau laba dari bisnis keuangan mikro, membuka cabang baru, dan hasil efisiensi manajerial ( pelayanan kebutuhan pengusaha kecil dan mikro yang memberikan manfaat dan kepuasan bersama).

Fungsi laba

Fungsi laba bagi KSP Multi Niaga sangat tinggi karena besarnya partisipasi dan transaksi anggota sehingga manfaat yang diterima anggota semakin tinggi. Banyak pengusaha kecil atau mikro yang melakukan transaksi  seperti peminjaman modal, oleh karena itu KSP Multi Niaga telah menunjukkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi, bangsa masyarakat dan negara.

Kegiatas usaha koperasi

1.      status dan motif anggota koperasi
Anggota KSP Multi Niaga sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik yang melakukan investasi dan pemakai yang menggunakan pelayanan usaha yang telah disediakan KSP Multi Niaga

2.      kegiatan usaha
KSP Multi Niaga dibentuk untuk melakukan kegiatan baik dalam bentuk usaha maupun bisnis agar kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya terpenuhi.

3.      permodalan koperasi
modal KSP Multi Niaga dibutuhkan untuk membiayai usaha seperti membuka cabang baru dan organisasi koperasi.

4.      sisa hasil usaha koperasi
sisa hasil usaha KSP Multi Niaga akan menjadi pendapatan koperasi.

Bab 5.

Pengertian sisa hasil usaha (SHU) informasi dasar

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dari jasa usaha ditambah jasa modal dalam satu tahun buku dikurangi biya penyusutan dan pajak dalam tahun tersebut.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut

1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Setiap koperasi termasuk KSP Multi Niaga, untuk melakukan perhitungan SHU diperlukan informasi dasar yang akan mempengaruhi perhitungan SHU.

Rumus pembagian SHU

SHU per anggota =>    SHUA = JUA + JMA
SHU per anggota dengan model matematika =>   SHUPa = Va  X JUA + Sa  X JMA

Ket:     SHUa = sisa hasil usaha anggota
            JUA = jasa usaha anggota
            JMA = jasa modal anggota
            SHUPa = sisa hasil usaha per anggota
            Va = volume usaha anggota
            Sa = jumlah simpanan anggota

Setiap koperasi termasuk KSP Multi Niaga untuk menghitung SHU per anggota menggunakan rumus tersebut.

Prinsip-prinsip pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU yang dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Prinsip-prinsip pembagian SHU dapat dijadikan acuan untuk dalam melalukam pembagian SHU pada koperasi salah satunya KSP Multi Niaga.

Pembagian SHU per anggota

Dengan mengacu pada prinsip pembagian SHU dan rumus pembagian SHU per anggota, perusahaan koperasi seperti KSP Multi Niaga dapat melakukan pembagian SHU per anggota

Bab 6.

Pengertian manajemen dan perangkat organisasi

1.      pengertian manajemen
menurut G.Terry, manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan , pengorganisasian , pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak, pengendalian penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

2.      pengertian koperasi
Berdasarka UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Revrisond Bawnir, 2000 : 6). 

Koperasi adalah suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota dengan melaksanakan kegiatan dan tujuan tertentu berdasarkan prinsip koperasi untuk kesejahteraan anggota masyarakatnya.

3.      pengertian manajemen koperasi
manajemen koperasi adalah proses untuk mencapai tujuan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Rapat anggota

Tugas dan wewenang:
1.      membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
2.      membahas dan mengesahkan rencana kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
3.      membahas dan menetapkan AD, ART dan pembubaran kopersi
4.      memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5.      menetapkan pembagian SHU

Pengurus

Tugas :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota

Wewenang:
1.      Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi

Pengawas

  1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  2. UU 25 Th.1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi 
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus setelah dikonsultasikan dengan pengawas.

Pendekatan sistem pada koperasi

Pendekatan sistem pada koperasi sama saja dengan pola manajemen yang telah dibahas pada bab 3 sebelumnya





Referensi
books.google.com/books?isbn=9796881748
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/sisa-hasil-usaha
ahim.staff.gunadarma.ac.id