Selasa, 29 April 2014
Senin, 31 Maret 2014
Hukum Perdata
Analisis
Hukum Perdata
Contoh kasus:
A
menitipkan handphone pada B selama 1 bulan dan akan diambil pada tanggal 10
Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu,
handphone dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba
tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan handphone itu dengan handphone lain
yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima
handphone itu setelah B berjanji akan memberikan handpnone pengganti yang asli
seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan handphone
pengganti. Pada saat awal ketika B menjual handphone tersebut telah terjadi
tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B,
maka kasus ini termasuk kedalam kasus perdata.
Analisis :
Hukum
perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata digolongkan menjadi beberapa
bagian, seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum
perikatan dan hukum waris.
Menurut kasus diatas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
Buku tentang
kebendaan,berdasarkan pasal 504 benda dibedakan menjadi 2 yaitu benda bergerak
dan benda tidak bergerak. Benda bergerak diatur dalam pasal 509-pasal 518
KUHPer.
Berdasarkan KUHPer buku
ke-2 bagian 4 barang bergerak:
1. Barang
bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau
dipindahkan (pasal 509 KUHPer)
2. Yang
dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang (pasal 511 KUHPer) adalah :
- Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak
- Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup
- Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak, dll
- Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak
- Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup
- Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak, dll
(pasal 1365 KUHPer) : “tiap perbuatan melanggar hukum, yang
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
(pasal 1366 KUHPer) : “setiap orang yang bertanggung jawab
tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga
kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”
Jadi, dapat disimpulkan
menurut pasal 1365 & 1366 KUHPer si B harus bertanggung jawab dengan
kerugian yang disebabkan karena perbuatannya dengan mengganti kerugian tersebut.
Referensi
http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206712031/bab2.pdf
Jumat, 17 Januari 2014
business plan
Perencanaan
Bisnis Distributor Pulsa
Lingkup
Bahasan
Salah satu
bisnis distributor pulsa termurah nasional adalah Sinka Pulsa. Sinka pulsa
merupakan salah satu perusahaan distributor voucher pulsa elektronik yang
bergerak dalam bidang isi ulang pulsa yang sudah berpengalaman dan berjasa
dalam membangun perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
memberikan kesempatan kepada para mitranya untuk membuka usaha berbisnis
berjualan pulsa dengan sistim satu deposit.
Bisnis yang
dapat memberikan keuntungan yang sangat melimpah salah satunya adalah distributor
pulsa. Distributor pulsa merupakan bisnis yang bergerak dalam bidang isi ulang
pulsa semua operator, yang mudah dijalankan dan hasil yang diperoleh
berdasarkan tingkat transaksi penjualan pulsa setiap harinya.
Bisnis ini
sangat menarik untuk dilakukan karena bisnis pulsa tidak akan mati sebab pulsa merupakan
kebutuhan pokok masyarakat sehingga tidak sulit untuk menjual pulsa. Dengan
modal yang sedikit sudah dapat menjalankan bisnis ini dan selalu pasti akan
mendapatkan keuntungan.
Bisnis
ini dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun tanpa ada batasan, sesuai dengan
keinginan. Dan bisnis pulsa dapat dilakukan disela-sela waktu luang. Bisnis tersebut
dapat berkembang saat transaksi penjualan pulsa meningkat. Semakin banyak
transaksi maka keuntungan yang diperoleh semakin banyak pula.
Distributor pulsa
dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan menekuninya maka bisnis ini dapat
dilihat peningkatannya. Dan biasanya, pelajar dan mahasiswa banyak yang
mengambil bisnis ini sebagai pengisi waktu dan penambah uang saku. Mereka biasa
memulai bisnis ini dari modal yg kecil. Contoh dengan modal pulsa Rp.
500.000,00 dapat menghasilkan keuntungan minimal Rp. 100.000,00.
Tinjauan
Pustaka
Bisnis distributor
pulsa didapat dari wawancara langsung salah satu distributor pulsa yang
terdekat dan hasil pengalaman yang didapat. Tujuan perencanaan bisnis adalah
agar kegiatan bisnis yang akan dilaksanakan maupun yang sedang berjalan tetap
berada di jalur yang benar sesuai dengan yang direncanakan (Business Plan
Teknik Membuat Perencanaan Bisnis dan Analisis Kasus, Rangkuti Freddy, Jakarta,
2000)
Kesimpulan
Bisnis distributor
pulsa sangatlah menarik dan menguntungkan karena pulsa sudah menjadi kebutuhan
pokok masyarakat. Dimanapun dan kapanpun bisnis ini pasti berjalan, semakin
ditekuni dan semakin meningkatnya transaksi penjualan pulsa maka keuntungan
yang didapat akan semakin meningkat. Kebutuhan akan pulsa terus menerus
diminati dan dibutuhkan, karena itu pulsa menjadi lahan yang menarik untuk
berbisnis.
Bisnis ini sudah
mulai saya lakukan dari setahun yang lalu dan hasilnya sudah mulai terlihat. Dari
segi modal, mulai menanamkan modal Rp. 500.000,00 menjadi Rp. 1.000.000,00
perbulannya. Dari segi keuntungan minimal yang di dapat Rp.100.000,00. Dan bisnis
ini dilakukan disela-sela waktu luang dan untuk menambah uang saku.
Referensi
www.sinkapulsa.com
Rabu, 01 Januari 2014
analisis
ANALISIS PT.TIMAH (PERSERO) TERBUKA
Bab 6.
Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
1.
Pengertian manajemen
Menurut
G.Terry, manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak, pengendalian penggunaan
sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.
Pengertian perusahaan
Menurut
Murti Sumarni (1997), perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang
mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Perusahaan
adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memproduksi barang atau jasa secara
terus menerus dengan mengolah sumber-sumber ekonomi untuk tujuan memperoleh
laba.
Menurut
UU No. 1 Tahun 1995, perusahaan (perseroan) terbuka adalah perseroan yang modal
dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang
melakukan penawaran umum (emiten), sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Perusahaan
terbuka adalah suatu perusahaan (perseroan) yang saham-sahamnya dipegang oleh
banyak orang atau perusahaan, dan tidak membatasi jumlah pemegang saham serta melakukan
penawaran sahamnya ke masyarakat luas melalui pasar modal.
3.
Pengertian manajemen
perusahaan
Manajemen
perusahaan adalah proses untuk mencapai tujuan secara efektif & efisien,
sehingga perusahaan akan mampu bertahan dan dapat berkembang lebih besar serta
lebih baik lagi.
Rapat anggota
Suatu
perusahaan salah satunya PT. Timah (persero) Tbk melaksanakan tata kelola
perusahaan sesuai kaidah Good Corporate Governance (GCG) yaitu Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah organ perusahaan yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam PT. Timah Tbk dan pemegang segala kewenangan yang tidak
diserahkan kepada direksi dan dewan komisaris PT. Timah (persero) Tbk. Salah
satu hasil RUPS PT. Timah (persero) Tbk tanggal 30 Mei 2012 adalah
pemberhentian dan pengangkatan anggota komite audit dewan komisaris PT. Timah
(persero) Tbk.
Pengurus
Pengurus PT.
Timah (persero) Tbk terdiri dari:
1.
Dewan Komisaris
-
Komisaris utama :
Drs. Insmerda Lebang
-
Komisaris Independen : Suryadi
Saman
-
Komisaris : Drs. Suhendro, MA
-
Komisaris perseroan : Dr.
M. Lobo Balia
-
Komisaris Independen : Ir.
Bing Tobing
-
Komisaris perseroan : Erfi
Triassunu
2.
Dewan Direksi
-
Direktur utama : Sukrisno
-
Direktur operasi : Ahmad Subagdja
-
Direktur keuangan : Akhmad Rosidi
-
Direktur umum & SDM : Abrun Abubakar
-
Direktur niaga : Dadang Mulyadi
-
Direktur perencanaan
& pengembangan usaha : Purwijayanto
3.
Komite Audit
4.
SPI
5.
Sekretaris Perusahaan
Pengawas
Dalam
mengelola lingkungan yang berlangsung efektif, PT. Timah (persero) Tbk perlu
adanya tindakan pengawasan secara internal dengan melibatkan pihak independen.
Dalam melakukan praktek penambangan , pengawas mengacu pada pedoman good mining
practices serta melakukan reklamasi lahan pasca tambang secara efektif dan
bertanggung jawab.
Manajer
Salah
satu kunci keberhasilan yang diraih PT. Timah merupakan hasil kolaborasi yang
kuat dalam perusahaan melalui kerjasama, dukungan, loyalitas dan kreatifitas
dari seluruh karyawan sehingga dibutuhkan tenaga kerja lokal yang tersebar
mulai dari posisi jabatan direktur, jajaran manajemen senior 26% dari total
manajer serta staf pelaksana. Sehingga manajer sangat dibutuhkan dalam kunci
keberhasilan perusahaan.
Pendekatan sistem pada perusahaan
Pendekatan
sistem PT. Timah, saat ini sudah mengimplementasikan sistem pembelian secara
elektronik yang berbasis teknologi internet yaitu eProcTim. Salah satu tujuan
dengan implementasi eProcTim ini adalah timah ingin mendapatkan barang/ jasa
dengan kualitas baik, harga wajar, tepat waktu dan melalui prosedur yang benar.
Bab 7
Jenis perusahaan (badan usaha)
1.
Perusahaan agraris
2.
Perusahaan perdagangan
3.
Perusahaan industri
4.
Perusahaan ekstraktif
5.
Perusahaan jasa
PT.
Timah (perseroan) Tbk termasuk kedalam jenis perusahaan ekstraktif, karena
perusahaan yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. PT. Timah
merupakan produsen dan eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan
timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan
hingga pemasaran.
Ketentuan penjenisan perusahaan
Berdasarkan
kepemilikan modal :
1.
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)
3.
Badan Usaha Milik Daerah
(BUBD)
4.
Badan Usaha Campuran
PT.
Timah (perseroan) Tbk berdasarkan kepemilikan modal termasuk kedalam Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), karena badan usaha yang kepemilikan modalnya
dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayani masyarakat atau memperoleh
keuntungan. PT. Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak
dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak
tahun 1995.
Bentuk perusahaan
Bentuk
perusahaan berdasarkan hukum :
1.
Perusahaan perseorangan
2.
Farma
3.
Persekutuan Komanditer
(CV)
4.
Persekutuan Terbatas
(PT)
5.
Yayasan
6.
Perusahaan swasta asing
PT.
Timah (perseroan) Tbk berdasarkan hukum termasuk kedalam Persekutuan Terbatas
(PT), karena perusahaan yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham
dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki. PT.
Timah sebagai perusahaan Perseroan (persekutuan terbatas) didirikan tanggal 02
Agustus 1976.
Bab 8
Arti modal perusahaan
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), modal merupakan bagian hak pemilik dalam
perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan utang, sehingga bukan
merupakan nilai jual perusahaan.
Modal
perusahaan adalah faktor yang sangat penting dalam perusahaan, dan merupakan
hasil residual antara aset dan utang.
Sumber modal
Sumber
modal atau aliran dana PT. Timah berasal dari dalam perusahaan dan luar
perusahaan.modal dari dalam perusahaan meliputi penggunaan laba perusahaan, penggunaan
cadangan dan penggunaan laba ditahan. Sedangkan modal dari luar perusahaan
meliputi saham jangka pendek maupun jangka panjang. PT. Timah (persero) Tbk
termasuk dalam 25 daftar saham indeks SRI KEHATI periode Mei – Oktober 2013.
Distribusi cadangan perusahaan
Pendistribusian
logam timah hampir 95% dilaksanakan untuk memenuhi pasar di luar negeri
(ekspor) dan sekitar 5% untuk memenuhi pasar domestik.
Bab 9
Efek-efek ekonomis perusahaan
Hubungan
antara perusahaan dengan karyawan harus berjalan dengan baik, sehingga dapat
tercapainya tujuan perusahaan. Partisipasi karyawan menentukan keberhasilan
perusahaan.
Efek harga dan efek biaya
Harga
yang ditetapkan untuk logam timah disesuaikan sesuai kualitas dan bentuknya,
dan biaya sesuai dengan proses produksinya. Berdasarkan bentuk dapat dibedakan
atas banka small ingot, banka tin shot, banka pyramid, dan banka anoda.
Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan
perusahaan
Keberhasilan
perusahaan adalah mendapatkan laba, sehingga partisipasi karyawan sangat
dibutuhkan dalam meningkatkan jumlah logam timah yang dihasilkan.
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Penyajian
neraca tergantuk dengan hasil logam timah dan harga timah setiap tahun
mengalami perubahan.
Bab 10
Efisiensi perusahaan
Suatu
perusahaan dikatakan efisiensi apabila jumlah bahan baku yang dibutuhkan
sedikit untuk memenuhi proses produksi. PT.Timah dikatakan efisiensi jiga logam
timah yang dibutuhkan sedikit dalam proses produksi.
Efektivitas perusahaan
Efektivitas
PT. Timah terfokus pada hasil dan target timah yang didapat, serta banyaknya
timah yang dipasarkan maupun didistribusi.
Produktivitas perusahaan
Produk-produk
yang dihasilkan mempunyai kualitas yang telah diterima oleh pasar internasional
dan terdaftar dalam pasar bursa logam di London (London Metal Exchange).
Analisis laporan perusahaan
Laporan
PT. Timah terdiri dari laporan tahunan, keberlanjutan, eksplorasi, dan keuangan.
Bab 11
Peranan perusahaan di berbagai keadaan persaingan
Peranan
PT. Timah dalam persaingan seperti dalam pasar modal, perusahaan menetapkan
harga saham & logam. Seperti harga saham timah tanggal 19 Oktober 1995
yaitu pada saat pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham di
“TINS”, berubah menjadi Rp. 50 persaham dari sebelumnya Rp 500 perlembar saham.
Bab 12
Pembangunan perusahaan di negara berkembang
PT.
Timah (persero) Tbk memiliki anak perusahaan yang bergerak dalam bidang
pertambangan baik penembangan di darat maupun di laut. PT. Tambang Timah
dibentuk guna pembangunan di negara berkembang.
Jumat, 08 November 2013
Analisis Koperasi 2
KSP
MULTI NIAGA DIKATAKAN BADAN USAHA
Bab
4.
Pengertian
badan usaha
Badan
usaha/ perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi/ menghasilkan
barang dan jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Badan
usaha adalah suatu organisasi dari beberapa faktor produksi yang menghasilkan
barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan atau laba.
Koperasi
sebagai badan usaha
KSP Multi Niaga
dikatakan sebagai badan usaha karena KSP Multi Niaga
1.
Memenuhi kaidah dan prinsip ekonomi yang
berlaku.
KSP
Multi Niaga dalam melaksanakan usahanya tetap mengacu pada kaidah Multi Niaga
dan prinsip ekonomi yang berlaku. Prinsip ekonomi koperasi yang digunakan KSP
Multi Niaga adalah prinsip koperasi ICA yang telah dibahas pada bab 2
sebelumnya.
2.
Menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi dan usahanya.
KSP
Multi Niaga mengembangkan usahanya dengan membuka 25-30 kantor cabang baru yang
tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan menargetkan kinerja 25% hingga
30% untuk menghasilkan keuntungan lebih.
3.
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa.
Pengguna
jasa disebut juga pelanggan, anggota-anggota KSP Multi Niaga mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama sehingga KSP Multi Niaga dijadikan tempat untuk meningkatkan
efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
4.
Menggunakan sistem manajemen.
KSP
Multi Niaga menggunakan sistem manajemen untuk mengelola usaha secara
profesional dan tidak bersifat KKN meski usaha ini awalnya dikembangkan atas
dasar hubungan kekeluargaan dan pertemanan.
Tujuan
dan nilai koperasi
1.
memaksimumkan keuntungan
2.
memaksimumkan nilai perusahaan
3.
meminimumkan biaya
Koperasi
perlu menetapkan tujuan agar dapat menyusun apa saja yang harus dilaksanakan. Salah
satunya adalah memaksimumkan keuntungan, KSP Multi Niaga melakukan pendekatan
dari aspek manajerial.
Keuntungan = penerimaan total – biaya total
Penerimaan
total = jumlah X harga
Mendefinisikan
tujuan perusahaan koperasi
KSP
Multi Niaga adalah koperasi simpan pinjam primer nasional, yang merupakan
koperasi pembiayaan mikro terbesar dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam pembiayaan nasabah, sehingga memiliki tujuan untuk mensejahterakan
anggota-anggotanya, meningkatkan hubungan di kalangan
kreditur, nasabah maupun rekan usaha, meningkatkan kepercayaan nasabah serta melayani
kebutuhan modal jutaan pengusaha kecil dan mikro serta kredit konsumsi
kebutuhan masyarakat.
Keterbatasan
teori perusahaan
Teori
perusahaan koperasi secara umum merupakan tujuan perusahaan koperasi. Tujuan perusahaan
koperasi yaitu untuk memaksimumkan nilai perusahaan, keuntungan, penggunaan
manajemen dan mensejahterakan anggotanya.
Setiap
perusahaan tidak dapat memberikan suatu alternetif kepada koperasi tersebut
akibat terbatasnya teori perusahaan. Namun KSP Multi Niaga mampu memuaskan
anggotanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, mampu menghasilkan
keuntungan, dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen, serta
memaksimumkan penggunaan manajemen.
Teori
laba
Dalam
perusahaan koperasi, teori laba adalah teori dimana koperasi mendapatkan
keuntungan atau laba. KSP Multi Niaga mendapatkan keuntungan atau laba dari
bisnis keuangan mikro, membuka cabang baru, dan hasil efisiensi manajerial (
pelayanan kebutuhan pengusaha kecil dan mikro yang memberikan manfaat dan
kepuasan bersama).
Fungsi
laba
Fungsi
laba bagi KSP Multi Niaga sangat tinggi karena besarnya partisipasi dan
transaksi anggota sehingga manfaat yang diterima anggota semakin tinggi. Banyak
pengusaha kecil atau mikro yang melakukan transaksi seperti peminjaman modal, oleh karena itu KSP
Multi Niaga telah menunjukkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi,
bangsa masyarakat dan negara.
Kegiatas
usaha koperasi
1.
status dan motif anggota koperasi
Anggota
KSP Multi Niaga sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik yang melakukan
investasi dan pemakai yang menggunakan pelayanan usaha yang telah disediakan
KSP Multi Niaga
2.
kegiatan usaha
KSP
Multi Niaga dibentuk untuk melakukan kegiatan baik dalam bentuk usaha maupun
bisnis agar kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya terpenuhi.
3.
permodalan koperasi
modal
KSP Multi Niaga dibutuhkan untuk membiayai usaha seperti membuka cabang baru
dan organisasi koperasi.
4.
sisa hasil usaha koperasi
sisa
hasil usaha KSP Multi Niaga akan menjadi pendapatan koperasi.
Bab
5.
Pengertian
sisa hasil usaha (SHU) informasi dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Sisa
hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dari jasa usaha
ditambah jasa modal dalam satu tahun buku dikurangi biya penyusutan dan pajak
dalam tahun tersebut.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Setiap koperasi
termasuk KSP Multi Niaga, untuk melakukan perhitungan SHU diperlukan informasi
dasar yang akan mempengaruhi perhitungan SHU.
Rumus
pembagian SHU
SHU per anggota
=> SHUA = JUA + JMA
SHU per anggota dengan
model matematika => SHUPa
= Va X JUA + Sa X JMA
Ket: SHUa = sisa hasil usaha anggota
JUA = jasa usaha anggota
JMA = jasa modal anggota
SHUPa = sisa hasil usaha per anggota
Va = volume usaha anggota
Sa = jumlah simpanan anggota
Setiap koperasi
termasuk KSP Multi Niaga untuk menghitung SHU per anggota menggunakan rumus
tersebut.
Prinsip-prinsip
pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU yang dilakukan secara
transparan
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Prinsip-prinsip
pembagian SHU dapat dijadikan acuan untuk dalam melalukam pembagian SHU pada
koperasi salah satunya KSP Multi Niaga.
Pembagian
SHU per anggota
Dengan
mengacu pada prinsip pembagian SHU dan rumus pembagian SHU per anggota,
perusahaan koperasi seperti KSP Multi Niaga dapat melakukan pembagian SHU per
anggota
Bab
6.
Pengertian
manajemen dan perangkat organisasi
1.
pengertian manajemen
menurut
G.Terry, manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan ,
pengorganisasian , pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak, pengendalian penggunaan
sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.
pengertian koperasi
Berdasarka UU No. 25/1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Revrisond Bawnir, 2000
: 6).
Koperasi adalah suatu badan usaha yang terdiri
dari beberapa anggota dengan melaksanakan kegiatan dan tujuan tertentu
berdasarkan prinsip koperasi untuk kesejahteraan anggota masyarakatnya.
3.
pengertian manajemen koperasi
manajemen
koperasi adalah proses untuk mencapai tujuan dengan menerapkan fungsi-fungsi
manajemen melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Rapat
anggota
Tugas dan wewenang:
1.
membahas dan mengesahkan pertanggung
jawaban dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
2.
membahas dan mengesahkan rencana kerja
dan RAPB tahun buku berikutnya
3.
membahas dan menetapkan AD, ART dan
pembubaran kopersi
4.
memilih dan memberhentikan pengurus dan
pengawas
5.
menetapkan pembagian SHU
Pengurus
Tugas :
1.
Mengelola
koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
Wewenang:
1.
Mewakili koperasi didalam & luar
pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th.1992 pasal 39 :
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat
pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus setelah dikonsultasikan
dengan pengawas.
Pendekatan
sistem pada koperasi
Pendekatan
sistem pada koperasi sama saja dengan pola manajemen yang telah dibahas pada
bab 3 sebelumnya
Referensi
books.google.com/books?isbn=9796881748
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/sisa-hasil-usaha
ahim.staff.gunadarma.ac.id
Langganan:
Postingan (Atom)