Minggu, 13 Maret 2016

Akuntansi Komperatif (Eropa) kelompok

Nama kelompok:   Dwi Dessa Saputra (22212279)
                    Karsanti Reno A. (24212028)
                    Sani Marida (26212824)
                    Sri Wulandari Emiliza (27212134)
Kelas : 4EB14

6. Bursa saham dunia berbeda kaitannya dengan perusahaan domestik melawan perusahaan asing yang terdaftar.
Diminta: masuk ke halaman situs The World Federation of Stock Exchanges (www.world-exchanges.org) (sstatistics). Untuk setiap negara yang dibahas dalam bab ini, identifikasi beberapa perusahaan domestik dan asing yang terdaftar. Bagaimana perbandingan negara-negara tersebut dan apa saja implikasi dari pola yang telah diamati.

Jawaban

Domestik: Bursa Efek di Indonesia

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Ketentuan Pelaporan Keuangan

Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI, yaitu :
a)  Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
b)  Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
c) Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
d) Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
e) Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan BapepamNomor VIII.G.7. Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten, meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
·         Neraca
·         Laporan Laba Rugi
·         Laporan Perubahan Ekuitas
·         Laporan Arus Kas
·     Laporan laian serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari Laporan Keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan
·         Catatan Atas Laporan Keuangan

Setiap penyampaian laporan olehPerusahaan Tercatat kepada Bursa sebagaimana yang dimaksud dalamPeraturan ini, wajib disampaikan dalam bentuk:
1)  dokumen asli tercetak yang telah ditandatangani oleh direksi dan atau pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan oleh direksi; dan
2)  dokumen elektronik dalambentuk file.pdf (portable document format) yang merupakan konversi dari dokumen tercetak atau dokumen elektronik lain yang ditetapkan oleh Bursa.

Asing: Bursa Efek London (LSE)

Bursa Efek London adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Pada Juli 2004 Bursa Efek London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square yang resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. Pada Oktober 2013 LSE membuat indeks baru, yaituIslamic index dengan menerbitkan obligasi syariah untuk memperkuat hubungan ekonomi yang lebih kuat dengan dunia islam dan adanya perkembangan ekonomi syariah di dunia.

Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas dan dikonsolidasikan sepanjang tahun.

Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice–SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada. Laporan Dearing, yang dikeluarkan pada tahun 1988, mengungkapkan ketidakpuasan denbgan proses penetapan standar yang ada. Undang-undang Perusahaan tahun 1989 merupakan hal penting tidak hanya dalam menggabungkan Direktif Ketujuh UE, tetapi juga dalam meratifikasi rekomendasi Laporan Dearing.

Undang-undang tahun 1989 tersebut menciptakan Dewan Pelaporan Keuangan (Finance Reporting Council–FRC) yang baru dengan tugas untuk mengawasi tiga bagiannya:

Badan Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee–ASB) yang menggantikan ASC pada tahun 1990, sebuah Gugus Tugas Masalah Mendesak (Urgent Issue Task Force–UITF) dan sebuah Panel Pengawas Pelaporan Keuangan.
Komponen laporan keuangan berupa :
·         Laporan Direksi
·         Neraca
·         Laporan Laba Rugi
·         Laporan Arus Kas
·         Laporan Total Keuntungan dan Kerugian Yang Diakui
·         Catatan Atas Laporan Keuangan
·         Laporan Auditor

Pelaporan keuangan negara ini yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan nya meliputi : laporan direktur, lap. laba/ rugi, neraca, laporan arus kas, laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui, catatan dan laporan audit. Pengukuran Akuntansi di negara ini, adalah :
1. Metode akuisisi dan merger (pooling of interest) diperbolehkan dalam penggabungan usaha.
2.    Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
3.    Leases dikapitalisasi, dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
4.  Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau average. Metode LIFO dilarang di Inggris.
5.    Mulai Januari 2005, semua perusahaan Inggris boleh menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.

8.  Beberapa perusahaan dari lima negara yang dibahas dalam bab ini telah terdaftar dalam New York Stock Exchange (NYSE).
Diminta: masuk kesitus NYSE (www.nyse.com) . identifikasi perusahaan yang ada di NYSE dari lima negara yang dibahas dalam bab ini. Bagaimana perbandingan sejumlah perusahaan yang terdaftar dari lima negara ini dengan perusahaan-perusahaan lainnya di negara-negara Eropa? Apa maksud dari semua pola tersebut?

Jawaban

Agar dapat dicatat dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.

Perbandingan perusahaan di 5 negara tersebut telah menggunakan IFRS sebagai standar pencatatan dan pelaporan akuntansi lalu di aplikasikan ke dalam GAAP AS untuk penyesuaian laporan keuangan di amerika, sedangkan perusahaan eropa lainnya menggunakan GAAP masing-masing di negaranya dan tidak mengizinkan perusahaan menggunakan IFRS sebagai standar pencatatan dan pelaporan akuntasi. Ini akan menyebabkan perbedaan laporan keuangan antara IFRS, GAAP AS, dan GAAP di negara eropa yang tidak mengizinkan IFRS.

12. Daftar dibawah ini adalah rasio keuangan yang digunakan oleh analisis:
·               Likuiditas: rasio terkini; arus kas dari kegiatan operasi terhadap utang lancar
·              Solvabilitas:utang terhadap ekuitas; utang terhadap aset
·               Profitabilitas: pengembalian aset; pengembalian ekuitas
Diminta: asumsikan bahwa anda membandingkan rasio keuangan perusahaan dari dua negara yang dibahas dalam bab ini. Diskusikan bagaimana praktik akuntansi diidentifikasi seperti pada tampilan 3-6 akan memengaruhi perbandingan anda bagi masing-masing dari enam rasio dalam daftar.

Jawaban

·       Dua negara yang jadi perbandingan adalah
Prancis= Compagnie de Saint-Gobain
Belanda= koninklikje Philips Electronics NV.

·        Rasio likuiditas
Current ratio = (Aktiva Lancar / hutang lancar)
Quick Ratio = ((Aktiva Lancar – Persediaan) / Hutang lancar))

Rasio sovabilitas
Total Debt to Equity Ratio = (Total Hutang / Ekuitas Pemegang Saham) x 100%
Total Debt  to Asset  Ratio = (Total Hutang / Total aktiva) x 100%

Rasio profitabilitas
NPM = (Laba setelah pajak / Total Aktiva) x 100%
ROE = (Laba Bersih Setelah Pajak / Total Modal Pemegang Saham) x 100%
ROA = (Laba bersih setelah pajak / total aktiva) x 100%

·                        Praktik akuntansi signifikan

IFRS
Prancis
Belanda
Kombinasi bisnis
pembelian
pembelian
pembelian
Goodwill
Kapitalisasi& pengujian penurunan nilai
Kapitalisasi & amortisasi
Kapitalisasi & amortisasi
Asosiasi
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Valuasi aset
Harga perolehan& harga pasar
Harga perolehan
Harga perolehan & harga pasar
Beban depresiasi
Dasar ekonomi
Dasar pajak
Dasar ekonomi
Valuasi persediaan LIFO
Tidak diizinkan
Tidak diizinkan
Diizinkan
Kemungkinan rugi
Diakui
Diakui
Diakui
Pinjaman dana
dikapitalisasi
Tidak dikapitalisasi
dikapitalisasi
Pajak tangguhan
diakui
Tidak diakui
diakui
Simpanan untuk manipulasi data
tidak
Digunakan
Sebagian

·              Jadi, praktik akuntansi akan mempengaruhi perbandingan rasio karena hasil akan berbeda. Perhitungan rasio akan disesuaikan dengan praktik akuntansi yang diterapkan dimasing-masing negara



Sumber:
Frederick D.S Choi and Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Edisi 7 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat



Sabtu, 28 November 2015

Daur Ulang Daun

Membuat Kotak Tisu Dari Dedaunan Kering

Dedaunan kering seringkali tidak dimanfaatkan oleh banyak orang, tidak dimanfaatkan dan di anggap sebagai sampah biasa. Tetapi dibalik itu semua terdapat banyak sekali manfaat dari dedaunan kering tersebut. Mulai dari pengolahaan daun kering untuk membuat kreasi tas, kotak pensil, bingkai foto, dan salah satunya kotak tisu. Kotak tisu adalah sebuah benda kecil yang mempunyai beberapa manfaat. Manfaat dari kotak tisu ialah sebagai pengaman tisu atau tempat lindung tisu agar tisu tidak kotor, dan salah satunya untuk menghiasi ruangan agar ruangan terlihat indah dan enak dipandang.

Cara membuat kotak tisu dari dedaunan kering tidak membutuhkan waktu yang lama dan tidak membutuhkan dana yang besar cukup dengan memanfaatkan benda-benda yang tidak terpakai lagi.

Bahan:
·         Daun-daun kering
·         Kotak sepatu
·         Lem
·         Double tip
·         Kertas kreps berwarna

Alat:
·         Gunting
·         Penggaris
·         Pulpen

1.  Siapkan daun-daun yang sudah kering, kemudian buat pola daun dengan menggunakan pulpen. Gunting pola tersebut menggunakan gunting. Bentuk pola  sesuai dengan selera yang kita inginkan.
2.     Siapkan kotak sepatu yang sudah tidak dipakai lagi
3.     Tempel pola daun-daun kering ke kotak sepatu dengan menggunakan lem.
4.   Tempel kertas yang sudah di bentuk polanya ke kotak sepatu, aplikasikan dengan daun-dau  kering tadi sehingga membentuk kotak sepatu yang diharapkan.
Itulah proses pembuatan kerajinan tangan dari daun kering, daun kering yang berlimpah dan sering kali tidak dimanfaatkan merupakan alasan utama kami membuat kotak tisu ini. Dan kotak tisu ini ramah lingkungan, dengan biaya minimum dan pemanfaatannya yang banyak. Semoga dapat bermanfaat dan selamat berkreasi.

Minggu, 01 November 2015

Etika Profesi Akuntansi

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI YANG DILAKUKAN PANDAM R.W. TERHADAP PT.SEJAHTERA


ABSTRAK

Akuntan public bertugas bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar-benar handal dan tidak memihak karena akuntan public merupakan kepercayaan masyarakat.  Laporan keuangan merupakan hasil kinerja perusahaan untuk mengetahui potensi dari perusahaan untuk meningkatkan dan mengevaluasi bagi pihak pengguna laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh akuntan public dan mengetahui solusi dari permasalahan ini. Metode dari penulisan ini menggunakan metode kepustakaan. Tekhnik penulisan ini menggunakan deskriptif. Data yang digunakan merupakan data skunder yang di ambil dari situs perusahaan. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pelanggran yang dilakukan oleh Pandam R.W adalah pelanggaran kode etik profesi, pelanggaran ini tidak menunjukkan prinsip-prinsip prilaku seorang akuntan public yaitu: tidak menjunjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independent, lebih memilih kepentingan pribadi. Sebaiknya pemerintah memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar kode etik profesi ini karena tindakan nya sangat merugikan Negara untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Kata Kunci : Pelanggaran Kode Etik Profesi, Akuntan,  Perusahaan, laporan keuangan.

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Perkembangan akuntan public di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia usaha maupun para penanam modal semakin membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya dan tidak memihak, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan public merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan kepercayaan masayarakat.

Namun perkembangan akuntan public di imbangi juga dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan akuntan public yaitu pelanggaran kode etik profesi akuntan public, seperti kegiatan manipulasi laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap aparat pajak, dan lain – lain. Adanya suatu pelanggaran atau suatu penyalahgunaan kode etikdalam lingkungan kerja khusuanya pada akuntan publik. Ini terjadi dikarenakan adanya suatu peluang yang lebar untuk melakukan suatu pelanggaran dalam melakukan tugas. Memang tidak hanya itu saja pelanggaran pun bisa terjadi dimanapun dan dengan siapapun atau dalam bidang apapun.

Para angkutan publik biasanya berperan untuk mengaudit suatu perusahaan agar mencegah terjadinya kecurangan didalamnya dengan salah satu contoh pajak untuk laporan keuangan. Audit juga harus dilakukan dengan seorang yang independen dan kompeten dibidangnya yang bertugas untuk memberikan opini wajar tidaknya suatu laporan, agar bukti-bukti yang berikan tersebut dapat menjelaskan bahwa laporan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan sudah sesuai dan benar.

Sebagai contoh pandam R.W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam kasus kode etik yang dilakukan oleh pandam R.W. terhadap PT.Sejahtera adalah yang melakukan suatu kerjasama untuk melakukan perumusan dan pengambil keputusan bersama dalam masalah perpajakan sudah melanggar suatu standar auditing yang sudah di tetapkan oleh negara, maka dari itu pemerintah harus melakukan suatu tindakan yang akan mencegah terjadinya suatu pelanggaran kode atik dalam profesionalitas untuk melakukan tugas yang diembannya, serta selalu melakukan pengawasaan yang baik. Berdasarkan permasalahan diatas maka saya mengambil judul “Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan yang dilakukan Pandam R.W. Terhadap PT. Sejahtera”.

Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah adalah:
1.   Pelanggaran kode etik profesi akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh pandam R.W terhadap PT. Sejahtera?
2.    Bagaimana solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus tersebut?

Batasan Masalah

Agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan maka penulis membatasi permasalahan hanya menyangkut pada kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan yang dilakukan pandam R.W terhadap PT. Sejahtera.

Tujuan Penulisan

1.   Untuk mengetahui pelangaran kode etik profesi akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh pandam R.W terhadap PT. Sejahtera.
2.    Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus tersebut.

Metode Penulisan

Dalam melakukan penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan.

LANDASAR TEORI

Pengertian Kode Etik Profesi

Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan publik (public trust).

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu akuntan publik. Kode etik profesi merupakan bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan dijadikan sebagai pedoman sikap, perbuatan, dan tingkah laku dalam melaksanakan tugas profesi akuntansi. Sasaran pokok dari kode etik ada dua, yaitu:
1.  Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya kerugian yang dilakukan oleh kaum professional, baik disengaja maupun tidak
2.     Untuk melindungi keseluruhan profesi dari perilaku buruk orang yang mengaku diri professional.

Kode etik mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia. Prinsip-prinsip yang disajikan dalam kode etik adalah:
1.  Integritas, adalah untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setingi mungkin.
2.  Obyektivitas, setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
3.    Kompetensi dan Kehati-hatian Professional, setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa professional.
4.  Kerahasiaan, setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
5.    Perilaku Professional, setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik.
6.  Tanggung Jawab Profesi, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
7. Kepentingan Publik, setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
8.    Standar Profesi, setiap anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penigasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah seorang yang independen dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan, baik yang sudah go publik maupun perusahaan-perusahaan besar lainnya dan sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan publik di Indonesia. Dalam bidang akuntan publik terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat, diantaranya yaitu:
1.  Jasa Assurance, ialah jasa professional untuk meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan
2.  Jasa Atestasi, ialah pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan usaha sesuai dengan semua hal yang ditetapkan
3.   Jasa Non-Assurance, ialah jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan publik yang didalamnya akuntan publik tersebut tidak memberi pendapat.

Standar Auditing
Standar auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit atau dapat disebut juga sebagai ukuran baku atas mutu jasa auditing. Standar auditing terdiri dari tiga, yaitu:
a.       Standar Umum
1.   Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor
2.     Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b.      Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
2.  Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.   Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui ispeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c.       Standar Pelaporan
1.   Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi umum
2.   Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan periode sebelumnya
3.  Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
4.   Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan kekuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

PEMBAHASAN

            Seorang audit tidak terlepas dengan namanya kode etik yang dapat diartikan sebagai suatu pola aturan, tatacara, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan. Seperti yang telah di ungkapkan di pendahuluan, Pandam RW melakukan Audit PT Sejahtera selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan bisnis oleh direktur. Dalam suatu kesempatan direktur mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Perpajakan dan Laporan Keuangan.

            Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT. sejahtera. Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan public kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa akuntan publik tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum. 

            Dengan mengacu pada studi kasus diatas, terlihat adanya pelanggaran kode etik profesi akuntan publik yang dilakukan Pandam RW karena secara sadar telah melanggar kode etik profesi akuntan publik dengan menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.  Dan apabila ini terbukti benar maka Pandam RW sebagai akuntan publik akan dikenakan sanksi sesuai PMK No. 17/PMK.01/2008 mengenai sanksi administratif,  berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.

            Seharusnya pamdam RW dalam melakukan audit memberikan suatu opini dan perusahaan hanya memberikan bukti-bukti yang diperlukan daalam melakukan pengauditan untuk melakukan pelaporan keadaan keuangan perusahaan yang benar kepada departemen perpajakan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan 
  
Pandam R.W. telah melanggar kode etik akuntan public. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat. Sebaiknya Pandam RW bersikap sesuai dengan kode etik yang berlaku dan menjadi akuntan public yang independen. Dan memberitahu kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional yang diberikan, dan menghindari setiap tindakan yang mendiskreditkan profesi.

Saran

Untuk mencegah terjadinya kecurangan kembali, sebaiknya pemerintah melakukan atau memberukan sangsi yang berat dikarenakan tindakannya sudah sangat merugikan negara untuk kepentingannya sendiri. Serta pemerintah harus lebih ketat dengan pengawasan yang lebih baik untuk kepentingan negara.

DAFTAR PUSTAKA