KSP
MULTI NIAGA DIKATAKAN BADAN USAHA
Bab
4.
Pengertian
badan usaha
Badan
usaha/ perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi/ menghasilkan
barang dan jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Badan
usaha adalah suatu organisasi dari beberapa faktor produksi yang menghasilkan
barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan atau laba.
Koperasi
sebagai badan usaha
KSP Multi Niaga
dikatakan sebagai badan usaha karena KSP Multi Niaga
1.
Memenuhi kaidah dan prinsip ekonomi yang
berlaku.
KSP
Multi Niaga dalam melaksanakan usahanya tetap mengacu pada kaidah Multi Niaga
dan prinsip ekonomi yang berlaku. Prinsip ekonomi koperasi yang digunakan KSP
Multi Niaga adalah prinsip koperasi ICA yang telah dibahas pada bab 2
sebelumnya.
2.
Menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi dan usahanya.
KSP
Multi Niaga mengembangkan usahanya dengan membuka 25-30 kantor cabang baru yang
tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan menargetkan kinerja 25% hingga
30% untuk menghasilkan keuntungan lebih.
3.
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa.
Pengguna
jasa disebut juga pelanggan, anggota-anggota KSP Multi Niaga mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama sehingga KSP Multi Niaga dijadikan tempat untuk meningkatkan
efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
4.
Menggunakan sistem manajemen.
KSP
Multi Niaga menggunakan sistem manajemen untuk mengelola usaha secara
profesional dan tidak bersifat KKN meski usaha ini awalnya dikembangkan atas
dasar hubungan kekeluargaan dan pertemanan.
Tujuan
dan nilai koperasi
1.
memaksimumkan keuntungan
2.
memaksimumkan nilai perusahaan
3.
meminimumkan biaya
Koperasi
perlu menetapkan tujuan agar dapat menyusun apa saja yang harus dilaksanakan. Salah
satunya adalah memaksimumkan keuntungan, KSP Multi Niaga melakukan pendekatan
dari aspek manajerial.
Keuntungan = penerimaan total – biaya total
Penerimaan
total = jumlah X harga
Mendefinisikan
tujuan perusahaan koperasi
KSP
Multi Niaga adalah koperasi simpan pinjam primer nasional, yang merupakan
koperasi pembiayaan mikro terbesar dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam pembiayaan nasabah, sehingga memiliki tujuan untuk mensejahterakan
anggota-anggotanya, meningkatkan hubungan di kalangan
kreditur, nasabah maupun rekan usaha, meningkatkan kepercayaan nasabah serta melayani
kebutuhan modal jutaan pengusaha kecil dan mikro serta kredit konsumsi
kebutuhan masyarakat.
Keterbatasan
teori perusahaan
Teori
perusahaan koperasi secara umum merupakan tujuan perusahaan koperasi. Tujuan perusahaan
koperasi yaitu untuk memaksimumkan nilai perusahaan, keuntungan, penggunaan
manajemen dan mensejahterakan anggotanya.
Setiap
perusahaan tidak dapat memberikan suatu alternetif kepada koperasi tersebut
akibat terbatasnya teori perusahaan. Namun KSP Multi Niaga mampu memuaskan
anggotanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, mampu menghasilkan
keuntungan, dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen, serta
memaksimumkan penggunaan manajemen.
Teori
laba
Dalam
perusahaan koperasi, teori laba adalah teori dimana koperasi mendapatkan
keuntungan atau laba. KSP Multi Niaga mendapatkan keuntungan atau laba dari
bisnis keuangan mikro, membuka cabang baru, dan hasil efisiensi manajerial (
pelayanan kebutuhan pengusaha kecil dan mikro yang memberikan manfaat dan
kepuasan bersama).
Fungsi
laba
Fungsi
laba bagi KSP Multi Niaga sangat tinggi karena besarnya partisipasi dan
transaksi anggota sehingga manfaat yang diterima anggota semakin tinggi. Banyak
pengusaha kecil atau mikro yang melakukan transaksi seperti peminjaman modal, oleh karena itu KSP
Multi Niaga telah menunjukkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi,
bangsa masyarakat dan negara.
Kegiatas
usaha koperasi
1.
status dan motif anggota koperasi
Anggota
KSP Multi Niaga sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik yang melakukan
investasi dan pemakai yang menggunakan pelayanan usaha yang telah disediakan
KSP Multi Niaga
2.
kegiatan usaha
KSP
Multi Niaga dibentuk untuk melakukan kegiatan baik dalam bentuk usaha maupun
bisnis agar kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya terpenuhi.
3.
permodalan koperasi
modal
KSP Multi Niaga dibutuhkan untuk membiayai usaha seperti membuka cabang baru
dan organisasi koperasi.
4.
sisa hasil usaha koperasi
sisa
hasil usaha KSP Multi Niaga akan menjadi pendapatan koperasi.
Bab
5.
Pengertian
sisa hasil usaha (SHU) informasi dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Sisa
hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dari jasa usaha
ditambah jasa modal dalam satu tahun buku dikurangi biya penyusutan dan pajak
dalam tahun tersebut.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Setiap koperasi
termasuk KSP Multi Niaga, untuk melakukan perhitungan SHU diperlukan informasi
dasar yang akan mempengaruhi perhitungan SHU.
Rumus
pembagian SHU
SHU per anggota
=> SHUA = JUA + JMA
SHU per anggota dengan
model matematika => SHUPa
= Va X JUA + Sa X JMA
Ket: SHUa = sisa hasil usaha anggota
JUA = jasa usaha anggota
JMA = jasa modal anggota
SHUPa = sisa hasil usaha per anggota
Va = volume usaha anggota
Sa = jumlah simpanan anggota
Setiap koperasi
termasuk KSP Multi Niaga untuk menghitung SHU per anggota menggunakan rumus
tersebut.
Prinsip-prinsip
pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU yang dilakukan secara
transparan
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Prinsip-prinsip
pembagian SHU dapat dijadikan acuan untuk dalam melalukam pembagian SHU pada
koperasi salah satunya KSP Multi Niaga.
Pembagian
SHU per anggota
Dengan
mengacu pada prinsip pembagian SHU dan rumus pembagian SHU per anggota,
perusahaan koperasi seperti KSP Multi Niaga dapat melakukan pembagian SHU per
anggota
Bab
6.
Pengertian
manajemen dan perangkat organisasi
1.
pengertian manajemen
menurut
G.Terry, manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan ,
pengorganisasian , pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak, pengendalian penggunaan
sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.
pengertian koperasi
Berdasarka UU No. 25/1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Revrisond Bawnir, 2000
: 6).
Koperasi adalah suatu badan usaha yang terdiri
dari beberapa anggota dengan melaksanakan kegiatan dan tujuan tertentu
berdasarkan prinsip koperasi untuk kesejahteraan anggota masyarakatnya.
3.
pengertian manajemen koperasi
manajemen
koperasi adalah proses untuk mencapai tujuan dengan menerapkan fungsi-fungsi
manajemen melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Rapat
anggota
Tugas dan wewenang:
1.
membahas dan mengesahkan pertanggung
jawaban dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
2.
membahas dan mengesahkan rencana kerja
dan RAPB tahun buku berikutnya
3.
membahas dan menetapkan AD, ART dan
pembubaran kopersi
4.
memilih dan memberhentikan pengurus dan
pengawas
5.
menetapkan pembagian SHU
Pengurus
Tugas :
1.
Mengelola
koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
Wewenang:
1.
Mewakili koperasi didalam & luar
pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th.1992 pasal 39 :
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat
pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus setelah dikonsultasikan
dengan pengawas.
Pendekatan
sistem pada koperasi
Pendekatan
sistem pada koperasi sama saja dengan pola manajemen yang telah dibahas pada
bab 3 sebelumnya
Referensi
books.google.com/books?isbn=9796881748
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/sisa-hasil-usaha
ahim.staff.gunadarma.ac.id