Jumat, 08 November 2013

Analisis Koperasi 2



KSP MULTI NIAGA DIKATAKAN BADAN USAHA


Bab 4.

Pengertian badan usaha

Badan usaha/ perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi/ menghasilkan barang dan jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Badan usaha adalah suatu organisasi dari beberapa faktor produksi yang menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.

Koperasi sebagai badan usaha

KSP Multi Niaga dikatakan sebagai badan usaha karena KSP Multi Niaga
1.      Memenuhi kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
KSP Multi Niaga dalam melaksanakan usahanya tetap mengacu pada kaidah Multi Niaga dan prinsip ekonomi yang berlaku. Prinsip ekonomi koperasi yang digunakan KSP Multi Niaga adalah prinsip koperasi ICA yang telah dibahas pada bab 2 sebelumnya.

2.      Menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
KSP Multi Niaga mengembangkan usahanya dengan membuka 25-30 kantor cabang baru yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan menargetkan kinerja 25% hingga 30% untuk menghasilkan keuntungan lebih.

3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Pengguna jasa disebut juga pelanggan, anggota-anggota KSP Multi Niaga mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sehingga KSP Multi Niaga dijadikan tempat untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

4.      Menggunakan sistem manajemen.
KSP Multi Niaga menggunakan sistem manajemen untuk mengelola usaha secara profesional dan tidak bersifat KKN meski usaha ini awalnya dikembangkan atas dasar hubungan kekeluargaan dan pertemanan.

Tujuan dan nilai koperasi

1.      memaksimumkan keuntungan
2.      memaksimumkan nilai perusahaan
3.      meminimumkan biaya

Koperasi perlu menetapkan tujuan agar dapat menyusun apa saja yang harus dilaksanakan. Salah satunya adalah memaksimumkan keuntungan, KSP Multi Niaga melakukan pendekatan dari aspek manajerial.
Keuntungan          = penerimaan total – biaya total
Penerimaan total   = jumlah X harga  

Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi

KSP Multi Niaga adalah koperasi simpan pinjam primer nasional, yang merupakan koperasi pembiayaan mikro terbesar dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan nasabah, sehingga memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, meningkatkan hubungan di kalangan kreditur, nasabah maupun rekan usaha, meningkatkan kepercayaan nasabah serta melayani kebutuhan modal jutaan pengusaha kecil dan mikro serta kredit konsumsi kebutuhan masyarakat.

Keterbatasan teori perusahaan

Teori perusahaan koperasi secara umum merupakan tujuan perusahaan koperasi. Tujuan perusahaan koperasi yaitu untuk memaksimumkan nilai perusahaan, keuntungan, penggunaan manajemen dan mensejahterakan anggotanya.
Setiap perusahaan tidak dapat memberikan suatu alternetif kepada koperasi tersebut akibat terbatasnya teori perusahaan. Namun KSP Multi Niaga mampu memuaskan anggotanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, mampu menghasilkan keuntungan, dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen, serta memaksimumkan penggunaan manajemen. 

Teori laba

Dalam perusahaan koperasi, teori laba adalah teori dimana koperasi mendapatkan keuntungan atau laba. KSP Multi Niaga mendapatkan keuntungan atau laba dari bisnis keuangan mikro, membuka cabang baru, dan hasil efisiensi manajerial ( pelayanan kebutuhan pengusaha kecil dan mikro yang memberikan manfaat dan kepuasan bersama).

Fungsi laba

Fungsi laba bagi KSP Multi Niaga sangat tinggi karena besarnya partisipasi dan transaksi anggota sehingga manfaat yang diterima anggota semakin tinggi. Banyak pengusaha kecil atau mikro yang melakukan transaksi  seperti peminjaman modal, oleh karena itu KSP Multi Niaga telah menunjukkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi, bangsa masyarakat dan negara.

Kegiatas usaha koperasi

1.      status dan motif anggota koperasi
Anggota KSP Multi Niaga sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik yang melakukan investasi dan pemakai yang menggunakan pelayanan usaha yang telah disediakan KSP Multi Niaga

2.      kegiatan usaha
KSP Multi Niaga dibentuk untuk melakukan kegiatan baik dalam bentuk usaha maupun bisnis agar kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya terpenuhi.

3.      permodalan koperasi
modal KSP Multi Niaga dibutuhkan untuk membiayai usaha seperti membuka cabang baru dan organisasi koperasi.

4.      sisa hasil usaha koperasi
sisa hasil usaha KSP Multi Niaga akan menjadi pendapatan koperasi.

Bab 5.

Pengertian sisa hasil usaha (SHU) informasi dasar

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dari jasa usaha ditambah jasa modal dalam satu tahun buku dikurangi biya penyusutan dan pajak dalam tahun tersebut.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut

1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Setiap koperasi termasuk KSP Multi Niaga, untuk melakukan perhitungan SHU diperlukan informasi dasar yang akan mempengaruhi perhitungan SHU.

Rumus pembagian SHU

SHU per anggota =>    SHUA = JUA + JMA
SHU per anggota dengan model matematika =>   SHUPa = Va  X JUA + Sa  X JMA

Ket:     SHUa = sisa hasil usaha anggota
            JUA = jasa usaha anggota
            JMA = jasa modal anggota
            SHUPa = sisa hasil usaha per anggota
            Va = volume usaha anggota
            Sa = jumlah simpanan anggota

Setiap koperasi termasuk KSP Multi Niaga untuk menghitung SHU per anggota menggunakan rumus tersebut.

Prinsip-prinsip pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU yang dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Prinsip-prinsip pembagian SHU dapat dijadikan acuan untuk dalam melalukam pembagian SHU pada koperasi salah satunya KSP Multi Niaga.

Pembagian SHU per anggota

Dengan mengacu pada prinsip pembagian SHU dan rumus pembagian SHU per anggota, perusahaan koperasi seperti KSP Multi Niaga dapat melakukan pembagian SHU per anggota

Bab 6.

Pengertian manajemen dan perangkat organisasi

1.      pengertian manajemen
menurut G.Terry, manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan , pengorganisasian , pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak, pengendalian penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

2.      pengertian koperasi
Berdasarka UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Revrisond Bawnir, 2000 : 6). 

Koperasi adalah suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota dengan melaksanakan kegiatan dan tujuan tertentu berdasarkan prinsip koperasi untuk kesejahteraan anggota masyarakatnya.

3.      pengertian manajemen koperasi
manajemen koperasi adalah proses untuk mencapai tujuan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Rapat anggota

Tugas dan wewenang:
1.      membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
2.      membahas dan mengesahkan rencana kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
3.      membahas dan menetapkan AD, ART dan pembubaran kopersi
4.      memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5.      menetapkan pembagian SHU

Pengurus

Tugas :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota

Wewenang:
1.      Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi

Pengawas

  1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  2. UU 25 Th.1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi 
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus setelah dikonsultasikan dengan pengawas.

Pendekatan sistem pada koperasi

Pendekatan sistem pada koperasi sama saja dengan pola manajemen yang telah dibahas pada bab 3 sebelumnya





Referensi
books.google.com/books?isbn=9796881748
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/sisa-hasil-usaha
ahim.staff.gunadarma.ac.id

Kamis, 10 Oktober 2013

Analisis Koperasi


KSP Multi Niaga Dikatakan Koperasi

Bab 1.
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1.      Konsep koperasi barat
2.      Konsep koperasi sosialis
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Jika  dilihat dari konsep koperasi, KSP Multi Niaga menggunakan konsep koperasi negara berkembang. Koperasi berkembang dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Secara umum, tujuan dibentuknya KSP Multi Niaga adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Berdasarkan keterkaitan ideologinya, KSP Multi Niaga menerapkan ideologi komunis/ sosialis. Koperasi yang menerapkan ideologi tersebut, maka koperasi tersebut milik rakyat dan dipegang oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Berdasarkan sistem perekomiannya, KSP Multi Niaga menggunakan sistem ekonomi sosialis dimana pemerintah mempunya andil besar dalam mengatur roda perekonomian di sebuah koperasi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan terhadap rantai perekonomian masyarakat.
Berdasarkan aliran koperasinya, KSP Multi Niaga menerapkan aliran koperasi sosialis, karena lebih efektif untuk mencapai kesejakteraan masyarakat. Dan adanya sosialisasi kegiatan koperasi kepada masyarakat.
Sejarah perkembangan koperasi
KSP Multi Niaga (tabungan dan kredit koperasi) Multi Niaga pilar utama dari Grup Multi Niaga (MNG). KSP Multi Niaga adalah koperasi simpan pinjam primer nasional yang merupakan koperasi pembiayaan mikro terbesar di Indonesia Timur. Sampai pertengahan tahun 2008, KSP Multi Niaga telah mengembangkan lebih dari 50 cabang di 23 provinsi diseluruh Indonesia. KSP Multi Niaga telah beroperasi sejak tahun 1995 berdasarkan keputusan menteri kerjasama cq. Provinsi kantor tanpa sulawesi selatan. 13/PAD/KWK.20/X/1995. Mendapat gelar nasional sebagai koperasi primer dengan koperasi Menteri sk no.16/PAD/MENEG.I/VI/2001.
KSP Multi Niaga memiliki pertumbuhan bisnis significant dan konsisten setiap tahun sejak mengadopsi standar manajemen perbankan. Multi Niaga memiliki 750 karyawan, dan terus meningkat seiring dengan  perkembangan jaringan kantor cabang. Multi niaga telah menunjukan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi, bangsa masyarakat, dan negara.

Bab 2.
Pengertian koperasi
Berdasarka UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Revrisond Bawnir, 2000 : 6).  
Koperasi adalah suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota dengan melaksanakan kegiatan dan tujuan tertentu berdasarkan prinsip koperasi untuk kesejahteraan anggota masyarakatnya.
Tujuan koperasi
Terbentuknya KSP Multi Niaga bertujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, dan melayani kebutuhan modal jutaan pengusaha kecil dan mikro serta kredit konsumsi kebutuhan masyarakat.
Prinsip koperasi
Melalui kongres ICA(International Cooperative Alliance) di London pada tahun 1934 , rumusan prinsip umum koperasi yang telah disepakati yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Pengawasan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU didasarka partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
  4. Bunga yang terbatas atas modal
  5. Netral dalam lapangan politik
  6. Tata niaga yang dijalankan secara tunai
  7. Menyelenggarakan pendidikan
Prinsip koperasi Munker, Rochdale, Raiffeisen, Schulze, ICA, dan koperasi indonesia pada umumnya sama yaitu sebagai landasan dalam pembentukan koperasi, salah satunya KSP Multi Niaga.
Bab 3.
Bentuk organisasi
Di Indonesia koperasi ada beberapa bentuk, rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.Rapat anggota terdiri dari wadah anggota untuk mengambil keputusan dan pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
  1. Penetapan anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  4. Rencana kerja, rencana budget & pendapatan serta pengesahan laporan keuanggan
  5. Pengesahan pertanggung jawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, pendirian & peleburan
Hirarki tanggung jawab
Pengurus
Tugas :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. Menyepengawas :
  4. lenggarakan rapat anggota
  5. Mengajukan laporan keuanggan & pertanggung  jawaban
  6. Maintenance daftar anggota & pengurus
Wewenang:
  1. Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
  1. Karyawan/ pegawai yang diberikan kuasa &wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisiensi & profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
  1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat unt7uk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  2. UU 25 Th.1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola manajemen
  1. Menggunakan gaya manajement yang partisipatif
  2. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  3. Setiap unsur memiliki ruang likup keputusan yang berbeda
  4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yaang sama

Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id
staff.uny.ac.id/sites/..../BAB%20III_koperasi%20dan%20ukm.pdf