Kamis, 10 Oktober 2013

Analisis Koperasi


KSP Multi Niaga Dikatakan Koperasi

Bab 1.
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1.      Konsep koperasi barat
2.      Konsep koperasi sosialis
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Jika  dilihat dari konsep koperasi, KSP Multi Niaga menggunakan konsep koperasi negara berkembang. Koperasi berkembang dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Secara umum, tujuan dibentuknya KSP Multi Niaga adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Berdasarkan keterkaitan ideologinya, KSP Multi Niaga menerapkan ideologi komunis/ sosialis. Koperasi yang menerapkan ideologi tersebut, maka koperasi tersebut milik rakyat dan dipegang oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Berdasarkan sistem perekomiannya, KSP Multi Niaga menggunakan sistem ekonomi sosialis dimana pemerintah mempunya andil besar dalam mengatur roda perekonomian di sebuah koperasi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan terhadap rantai perekonomian masyarakat.
Berdasarkan aliran koperasinya, KSP Multi Niaga menerapkan aliran koperasi sosialis, karena lebih efektif untuk mencapai kesejakteraan masyarakat. Dan adanya sosialisasi kegiatan koperasi kepada masyarakat.
Sejarah perkembangan koperasi
KSP Multi Niaga (tabungan dan kredit koperasi) Multi Niaga pilar utama dari Grup Multi Niaga (MNG). KSP Multi Niaga adalah koperasi simpan pinjam primer nasional yang merupakan koperasi pembiayaan mikro terbesar di Indonesia Timur. Sampai pertengahan tahun 2008, KSP Multi Niaga telah mengembangkan lebih dari 50 cabang di 23 provinsi diseluruh Indonesia. KSP Multi Niaga telah beroperasi sejak tahun 1995 berdasarkan keputusan menteri kerjasama cq. Provinsi kantor tanpa sulawesi selatan. 13/PAD/KWK.20/X/1995. Mendapat gelar nasional sebagai koperasi primer dengan koperasi Menteri sk no.16/PAD/MENEG.I/VI/2001.
KSP Multi Niaga memiliki pertumbuhan bisnis significant dan konsisten setiap tahun sejak mengadopsi standar manajemen perbankan. Multi Niaga memiliki 750 karyawan, dan terus meningkat seiring dengan  perkembangan jaringan kantor cabang. Multi niaga telah menunjukan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi, bangsa masyarakat, dan negara.

Bab 2.
Pengertian koperasi
Berdasarka UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Revrisond Bawnir, 2000 : 6).  
Koperasi adalah suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota dengan melaksanakan kegiatan dan tujuan tertentu berdasarkan prinsip koperasi untuk kesejahteraan anggota masyarakatnya.
Tujuan koperasi
Terbentuknya KSP Multi Niaga bertujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, dan melayani kebutuhan modal jutaan pengusaha kecil dan mikro serta kredit konsumsi kebutuhan masyarakat.
Prinsip koperasi
Melalui kongres ICA(International Cooperative Alliance) di London pada tahun 1934 , rumusan prinsip umum koperasi yang telah disepakati yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Pengawasan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU didasarka partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
  4. Bunga yang terbatas atas modal
  5. Netral dalam lapangan politik
  6. Tata niaga yang dijalankan secara tunai
  7. Menyelenggarakan pendidikan
Prinsip koperasi Munker, Rochdale, Raiffeisen, Schulze, ICA, dan koperasi indonesia pada umumnya sama yaitu sebagai landasan dalam pembentukan koperasi, salah satunya KSP Multi Niaga.
Bab 3.
Bentuk organisasi
Di Indonesia koperasi ada beberapa bentuk, rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.Rapat anggota terdiri dari wadah anggota untuk mengambil keputusan dan pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
  1. Penetapan anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  4. Rencana kerja, rencana budget & pendapatan serta pengesahan laporan keuanggan
  5. Pengesahan pertanggung jawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, pendirian & peleburan
Hirarki tanggung jawab
Pengurus
Tugas :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. Menyepengawas :
  4. lenggarakan rapat anggota
  5. Mengajukan laporan keuanggan & pertanggung  jawaban
  6. Maintenance daftar anggota & pengurus
Wewenang:
  1. Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
  1. Karyawan/ pegawai yang diberikan kuasa &wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisiensi & profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
  1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat unt7uk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  2. UU 25 Th.1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola manajemen
  1. Menggunakan gaya manajement yang partisipatif
  2. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  3. Setiap unsur memiliki ruang likup keputusan yang berbeda
  4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yaang sama

Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id
staff.uny.ac.id/sites/..../BAB%20III_koperasi%20dan%20ukm.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar