KSP
Multi Niaga Dikatakan Koperasi
Bab
1.
Konsep
koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Konsep
koperasi barat
2. Konsep
koperasi sosialis
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Jika dilihat dari konsep koperasi, KSP Multi Niaga
menggunakan konsep koperasi negara berkembang. Koperasi berkembang dengan
adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Secara umum,
tujuan dibentuknya KSP Multi Niaga adalah untuk meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
Berdasarkan
keterkaitan ideologinya, KSP Multi
Niaga menerapkan ideologi komunis/ sosialis. Koperasi yang menerapkan ideologi
tersebut, maka koperasi tersebut milik rakyat dan dipegang oleh negara untuk
kemakmuran rakyat secara merata.
Berdasarkan
sistem perekomiannya, KSP Multi Niaga
menggunakan sistem ekonomi sosialis dimana pemerintah mempunya andil besar dalam
mengatur roda perekonomian di sebuah koperasi. Mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, sampai pengawasan terhadap rantai perekonomian masyarakat.
Berdasarkan aliran koperasinya, KSP Multi Niaga
menerapkan aliran koperasi sosialis, karena lebih efektif untuk mencapai
kesejakteraan masyarakat. Dan adanya sosialisasi kegiatan koperasi kepada
masyarakat.
Sejarah
perkembangan koperasi
KSP
Multi Niaga (tabungan dan kredit koperasi) Multi Niaga pilar utama dari Grup
Multi Niaga (MNG). KSP Multi Niaga adalah koperasi simpan pinjam primer
nasional yang merupakan koperasi pembiayaan mikro terbesar di Indonesia Timur. Sampai
pertengahan tahun 2008, KSP Multi Niaga telah mengembangkan lebih dari 50
cabang di 23 provinsi diseluruh Indonesia. KSP Multi Niaga telah beroperasi
sejak tahun 1995 berdasarkan keputusan menteri kerjasama cq. Provinsi kantor
tanpa sulawesi selatan. 13/PAD/KWK.20/X/1995. Mendapat gelar nasional sebagai
koperasi primer dengan koperasi Menteri sk no.16/PAD/MENEG.I/VI/2001.
KSP
Multi Niaga memiliki pertumbuhan bisnis significant dan konsisten setiap tahun
sejak mengadopsi standar manajemen perbankan. Multi Niaga memiliki 750
karyawan, dan terus meningkat seiring dengan
perkembangan jaringan kantor cabang. Multi niaga telah menunjukan
kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi, bangsa masyarakat, dan negara.
Bab
2.
Pengertian
koperasi
Berdasarka
UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan (Revrisond Bawnir, 2000 : 6).
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota dengan melaksanakan
kegiatan dan tujuan tertentu berdasarkan prinsip koperasi untuk kesejahteraan
anggota masyarakatnya.
Tujuan
koperasi
Terbentuknya
KSP Multi Niaga bertujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, dan
melayani kebutuhan modal jutaan pengusaha kecil dan mikro serta kredit konsumsi
kebutuhan masyarakat.
Prinsip
koperasi
Melalui
kongres ICA(International Cooperative Alliance) di London pada tahun 1934 ,
rumusan prinsip umum koperasi yang telah disepakati yaitu:
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Pengawasan dilakukan
secara demokratis
- Pembagian SHU
didasarka partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
- Bunga yang
terbatas atas modal
- Netral
dalam lapangan politik
- Tata niaga
yang dijalankan secara tunai
- Menyelenggarakan
pendidikan
Prinsip koperasi Munker, Rochdale, Raiffeisen,
Schulze, ICA, dan koperasi indonesia pada umumnya sama yaitu sebagai landasan
dalam pembentukan koperasi, salah satunya KSP Multi Niaga.
Bab
3.
Bentuk
organisasi
Di Indonesia koperasi
ada beberapa bentuk, rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.Rapat anggota
terdiri dari wadah anggota untuk mengambil keputusan dan pemegang kekuasaan
tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan anggaran
dasar
- Kebijaksanaan
umum
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana kerja,
rencana budget & pendapatan serta pengesahan laporan keuanggan
- Pengesahan pertanggung
jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,
pendirian & peleburan
Hirarki
tanggung jawab
Pengurus
Tugas :
- Mengelola koperasi
dan usahanya
- Mengajukan rancangan
rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyepengawas
:
- lenggarakan
rapat anggota
- Mengajukan laporan
keuanggan & pertanggung jawaban
- Maintenance
daftar anggota & pengurus
Wewenang:
- Mewakili koperasi
didalam & luar pengadilan
- Meningkatkan
peran koperasi
Pengelola
- Karyawan/
pegawai yang diberikan kuasa &wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan
usaha dengan efisiensi & profesional
- Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
- Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat unt7uk melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25
Th.1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola
manajemen
- Menggunakan
gaya manajement yang partisipatif
- Terdapat pola
job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur
memiliki ruang likup keputusan yang berbeda
- Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yaang sama
Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id
staff.uny.ac.id/sites/..../BAB%20III_koperasi%20dan%20ukm.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar