Analisis
Hukum Perdata
Contoh kasus:
A
menitipkan handphone pada B selama 1 bulan dan akan diambil pada tanggal 10
Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu,
handphone dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba
tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan handphone itu dengan handphone lain
yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima
handphone itu setelah B berjanji akan memberikan handpnone pengganti yang asli
seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan handphone
pengganti. Pada saat awal ketika B menjual handphone tersebut telah terjadi
tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B,
maka kasus ini termasuk kedalam kasus perdata.
Analisis :
Hukum
perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata digolongkan menjadi beberapa
bagian, seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum
perikatan dan hukum waris.
Menurut kasus diatas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
Buku tentang
kebendaan,berdasarkan pasal 504 benda dibedakan menjadi 2 yaitu benda bergerak
dan benda tidak bergerak. Benda bergerak diatur dalam pasal 509-pasal 518
KUHPer.
Berdasarkan KUHPer buku
ke-2 bagian 4 barang bergerak:
1. Barang
bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau
dipindahkan (pasal 509 KUHPer)
2. Yang
dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang (pasal 511 KUHPer) adalah :
- Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak
- Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup
- Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak, dll
- Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak
- Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup
- Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak, dll
(pasal 1365 KUHPer) : “tiap perbuatan melanggar hukum, yang
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
(pasal 1366 KUHPer) : “setiap orang yang bertanggung jawab
tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga
kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”
Jadi, dapat disimpulkan
menurut pasal 1365 & 1366 KUHPer si B harus bertanggung jawab dengan
kerugian yang disebabkan karena perbuatannya dengan mengganti kerugian tersebut.
Referensi
http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206712031/bab2.pdf