Senin, 31 Maret 2014

Hukum Perdata

Analisis Hukum Perdata

Contoh kasus:


A menitipkan handphone pada B selama 1 bulan dan akan diambil pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, handphone dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan handphone itu dengan handphone lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima handphone itu setelah B berjanji akan memberikan handpnone pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan handphone pengganti. Pada saat awal ketika B menjual handphone tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk kedalam kasus perdata.

Analisis :

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata digolongkan menjadi beberapa bagian, seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.

Menurut kasus diatas  berdasarkan  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):

Buku tentang kebendaan,berdasarkan pasal 504 benda dibedakan menjadi 2 yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak diatur dalam pasal 509-pasal 518 KUHPer.

Berdasarkan KUHPer buku ke-2 bagian 4 barang bergerak:
      
 1.    Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (pasal 509 KUHPer)
  2.  Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang (pasal 511 KUHPer) adalah :
- Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak
- Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup
- Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak, dll

(pasal 1365 KUHPer)   : “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

(pasal 1366 KUHPer)    : “setiap orang yang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”

Jadi, dapat disimpulkan menurut pasal 1365 & 1366 KUHPer si B harus bertanggung jawab dengan kerugian yang disebabkan karena perbuatannya dengan mengganti kerugian tersebut.



Referensi

http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206712031/bab2.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar