Sabtu, 28 November 2015

Daur Ulang Daun

Membuat Kotak Tisu Dari Dedaunan Kering

Dedaunan kering seringkali tidak dimanfaatkan oleh banyak orang, tidak dimanfaatkan dan di anggap sebagai sampah biasa. Tetapi dibalik itu semua terdapat banyak sekali manfaat dari dedaunan kering tersebut. Mulai dari pengolahaan daun kering untuk membuat kreasi tas, kotak pensil, bingkai foto, dan salah satunya kotak tisu. Kotak tisu adalah sebuah benda kecil yang mempunyai beberapa manfaat. Manfaat dari kotak tisu ialah sebagai pengaman tisu atau tempat lindung tisu agar tisu tidak kotor, dan salah satunya untuk menghiasi ruangan agar ruangan terlihat indah dan enak dipandang.

Cara membuat kotak tisu dari dedaunan kering tidak membutuhkan waktu yang lama dan tidak membutuhkan dana yang besar cukup dengan memanfaatkan benda-benda yang tidak terpakai lagi.

Bahan:
·         Daun-daun kering
·         Kotak sepatu
·         Lem
·         Double tip
·         Kertas kreps berwarna

Alat:
·         Gunting
·         Penggaris
·         Pulpen

1.  Siapkan daun-daun yang sudah kering, kemudian buat pola daun dengan menggunakan pulpen. Gunting pola tersebut menggunakan gunting. Bentuk pola  sesuai dengan selera yang kita inginkan.
2.     Siapkan kotak sepatu yang sudah tidak dipakai lagi
3.     Tempel pola daun-daun kering ke kotak sepatu dengan menggunakan lem.
4.   Tempel kertas yang sudah di bentuk polanya ke kotak sepatu, aplikasikan dengan daun-dau  kering tadi sehingga membentuk kotak sepatu yang diharapkan.
Itulah proses pembuatan kerajinan tangan dari daun kering, daun kering yang berlimpah dan sering kali tidak dimanfaatkan merupakan alasan utama kami membuat kotak tisu ini. Dan kotak tisu ini ramah lingkungan, dengan biaya minimum dan pemanfaatannya yang banyak. Semoga dapat bermanfaat dan selamat berkreasi.

Minggu, 01 November 2015

Etika Profesi Akuntansi

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI YANG DILAKUKAN PANDAM R.W. TERHADAP PT.SEJAHTERA


ABSTRAK

Akuntan public bertugas bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar-benar handal dan tidak memihak karena akuntan public merupakan kepercayaan masyarakat.  Laporan keuangan merupakan hasil kinerja perusahaan untuk mengetahui potensi dari perusahaan untuk meningkatkan dan mengevaluasi bagi pihak pengguna laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh akuntan public dan mengetahui solusi dari permasalahan ini. Metode dari penulisan ini menggunakan metode kepustakaan. Tekhnik penulisan ini menggunakan deskriptif. Data yang digunakan merupakan data skunder yang di ambil dari situs perusahaan. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pelanggran yang dilakukan oleh Pandam R.W adalah pelanggaran kode etik profesi, pelanggaran ini tidak menunjukkan prinsip-prinsip prilaku seorang akuntan public yaitu: tidak menjunjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independent, lebih memilih kepentingan pribadi. Sebaiknya pemerintah memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar kode etik profesi ini karena tindakan nya sangat merugikan Negara untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Kata Kunci : Pelanggaran Kode Etik Profesi, Akuntan,  Perusahaan, laporan keuangan.

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Perkembangan akuntan public di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia usaha maupun para penanam modal semakin membutuhkan informasi yang benar – benar dapat dipercaya dan tidak memihak, sehingga jika menetapkan keputusan tidak akan salah. Akuntan public merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan public merupakan kepercayaan masayarakat.

Namun perkembangan akuntan public di imbangi juga dengan banyaknya masalah yang berkaitan dengan akuntan public yaitu pelanggaran kode etik profesi akuntan public, seperti kegiatan manipulasi laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap aparat pajak, dan lain – lain. Adanya suatu pelanggaran atau suatu penyalahgunaan kode etikdalam lingkungan kerja khusuanya pada akuntan publik. Ini terjadi dikarenakan adanya suatu peluang yang lebar untuk melakukan suatu pelanggaran dalam melakukan tugas. Memang tidak hanya itu saja pelanggaran pun bisa terjadi dimanapun dan dengan siapapun atau dalam bidang apapun.

Para angkutan publik biasanya berperan untuk mengaudit suatu perusahaan agar mencegah terjadinya kecurangan didalamnya dengan salah satu contoh pajak untuk laporan keuangan. Audit juga harus dilakukan dengan seorang yang independen dan kompeten dibidangnya yang bertugas untuk memberikan opini wajar tidaknya suatu laporan, agar bukti-bukti yang berikan tersebut dapat menjelaskan bahwa laporan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan sudah sesuai dan benar.

Sebagai contoh pandam R.W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam kasus kode etik yang dilakukan oleh pandam R.W. terhadap PT.Sejahtera adalah yang melakukan suatu kerjasama untuk melakukan perumusan dan pengambil keputusan bersama dalam masalah perpajakan sudah melanggar suatu standar auditing yang sudah di tetapkan oleh negara, maka dari itu pemerintah harus melakukan suatu tindakan yang akan mencegah terjadinya suatu pelanggaran kode atik dalam profesionalitas untuk melakukan tugas yang diembannya, serta selalu melakukan pengawasaan yang baik. Berdasarkan permasalahan diatas maka saya mengambil judul “Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan yang dilakukan Pandam R.W. Terhadap PT. Sejahtera”.

Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah adalah:
1.   Pelanggaran kode etik profesi akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh pandam R.W terhadap PT. Sejahtera?
2.    Bagaimana solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus tersebut?

Batasan Masalah

Agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan maka penulis membatasi permasalahan hanya menyangkut pada kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan yang dilakukan pandam R.W terhadap PT. Sejahtera.

Tujuan Penulisan

1.   Untuk mengetahui pelangaran kode etik profesi akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh pandam R.W terhadap PT. Sejahtera.
2.    Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus tersebut.

Metode Penulisan

Dalam melakukan penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan.

LANDASAR TEORI

Pengertian Kode Etik Profesi

Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan publik (public trust).

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu akuntan publik. Kode etik profesi merupakan bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan dijadikan sebagai pedoman sikap, perbuatan, dan tingkah laku dalam melaksanakan tugas profesi akuntansi. Sasaran pokok dari kode etik ada dua, yaitu:
1.  Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya kerugian yang dilakukan oleh kaum professional, baik disengaja maupun tidak
2.     Untuk melindungi keseluruhan profesi dari perilaku buruk orang yang mengaku diri professional.

Kode etik mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia. Prinsip-prinsip yang disajikan dalam kode etik adalah:
1.  Integritas, adalah untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setingi mungkin.
2.  Obyektivitas, setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
3.    Kompetensi dan Kehati-hatian Professional, setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa professional.
4.  Kerahasiaan, setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
5.    Perilaku Professional, setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik.
6.  Tanggung Jawab Profesi, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
7. Kepentingan Publik, setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
8.    Standar Profesi, setiap anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penigasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah seorang yang independen dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan, baik yang sudah go publik maupun perusahaan-perusahaan besar lainnya dan sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan publik di Indonesia. Dalam bidang akuntan publik terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat, diantaranya yaitu:
1.  Jasa Assurance, ialah jasa professional untuk meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan
2.  Jasa Atestasi, ialah pernyataan opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan usaha sesuai dengan semua hal yang ditetapkan
3.   Jasa Non-Assurance, ialah jasa yang dihasilkan oleh seorang akuntan publik yang didalamnya akuntan publik tersebut tidak memberi pendapat.

Standar Auditing
Standar auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit atau dapat disebut juga sebagai ukuran baku atas mutu jasa auditing. Standar auditing terdiri dari tiga, yaitu:
a.       Standar Umum
1.   Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor
2.     Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b.      Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
2.  Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.   Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui ispeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c.       Standar Pelaporan
1.   Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi umum
2.   Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan periode sebelumnya
3.  Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
4.   Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan kekuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

PEMBAHASAN

            Seorang audit tidak terlepas dengan namanya kode etik yang dapat diartikan sebagai suatu pola aturan, tatacara, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan. Seperti yang telah di ungkapkan di pendahuluan, Pandam RW melakukan Audit PT Sejahtera selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan bisnis oleh direktur. Dalam suatu kesempatan direktur mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Perpajakan dan Laporan Keuangan.

            Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT. sejahtera. Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan public kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa akuntan publik tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum. 

            Dengan mengacu pada studi kasus diatas, terlihat adanya pelanggaran kode etik profesi akuntan publik yang dilakukan Pandam RW karena secara sadar telah melanggar kode etik profesi akuntan publik dengan menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.  Dan apabila ini terbukti benar maka Pandam RW sebagai akuntan publik akan dikenakan sanksi sesuai PMK No. 17/PMK.01/2008 mengenai sanksi administratif,  berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.

            Seharusnya pamdam RW dalam melakukan audit memberikan suatu opini dan perusahaan hanya memberikan bukti-bukti yang diperlukan daalam melakukan pengauditan untuk melakukan pelaporan keadaan keuangan perusahaan yang benar kepada departemen perpajakan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan 
  
Pandam R.W. telah melanggar kode etik akuntan public. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat. Sebaiknya Pandam RW bersikap sesuai dengan kode etik yang berlaku dan menjadi akuntan public yang independen. Dan memberitahu kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional yang diberikan, dan menghindari setiap tindakan yang mendiskreditkan profesi.

Saran

Untuk mencegah terjadinya kecurangan kembali, sebaiknya pemerintah melakukan atau memberukan sangsi yang berat dikarenakan tindakannya sudah sangat merugikan negara untuk kepentingannya sendiri. Serta pemerintah harus lebih ketat dengan pengawasan yang lebih baik untuk kepentingan negara.

DAFTAR PUSTAKA




Sabtu, 03 Oktober 2015

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

Selasa, 8 November 2011 | 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan  pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.

"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Pelanggaran : 
Dalam kasus ini Malinda melakukan pelanggaran yaitu memindahkan dana beberapa nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Terdapat beberapa pelanggaraan etika profesi akuntansi yaitu :
1. Tanggung jawab profesi, karena Malinda tidak melakukan tanggung jawab secara profesional yaitu tidak melakukan pertimbangan profesional dalam semua kegiatan pemalsuan tanda tangan yang dia lakukan.
2. Kepentingan publik, karena Malinda tidak menghormati kepercayaan nasabah dan tidak menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas, karena Malinda tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah dengan tidak bersikap jujur dan  berterus terang
Solusi :
Solusi dari kasus diatas agar tidak terjadi lagi kasus yang sama yaitu dengan memperkuat penegakan hukum, memperketat proses perekrutan SDM perbankan dan meningkatklan pengawasan terhadap SDM.
sumber
http://bola.kompas.com/read/2011/11/08/19251731/Malinda.Palsukan.Tanda.Tangan.Nasabah
http://yonayoa.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html

Kamis, 18 Juni 2015

Kesehatan Tubuh

Manfaat Buah Naga





Buah naga sendiri merupakan buah yang memiliki beberapa jenis. Dua jenis buah naga yang paling terkenal adalah buah naga merah dan buah naga putih. Kandungan kedua jenis buah naga tersebut hampir sama yaitu sama-sama mengandung protein, serat, zat besi, vitamin dan lain-lain. Dengan kandungan-kandungan tersebut, tak heran jika buah naga memiliki banyak manfaat bagi tubuh.

1. Vitamin C
memiliki manfaat sebagai peningkat sistem kekebalan pada tubuh, selain daripada itu buah naga yang dikeringkan juga memiliki 10 kali lipat vitamin C yang dibutuhkan oleh tubuh manusia.

2. Vitamin B1 (Thiamine)
memiliki fungsi sebagai pemroses zat karbohidrat secara cepat dan menghasilkan energi untuk tubuh.

3. Vitamin B3 (Niacin)
dapat menurunkan kolesterol dan juga membuat tampilan kulit menjadi lebih halus dan melembabkan bagian kulit yang terkena sinar matahari.

4. Vitamin B12
dapat membantu meningkatkan nafsu makan, selain itu bagi orang-orang yang sedang sakit dan dalam masa penyembuhan mengkonsumsi buah naga juga bisa dijadikan sebagai pilihan.

5. Serat
Buah naga memiliki kandungan serat yang cukup tinggi sehingga mengatasi masalah dalam buang air besar atau BAB dan juga sembelit.

6. Mineral
Kalsium dan juga fosfor adalah mineral yang terdapat didalam buah naga. Kandungan mineral ini tentu saja sangat berguna bagi tubuh, diantaranya untuk membantu perkembangan sel, tulang dan juga gigi.

7. Antioksidan
tubuh bisa saja terkena radikal bebas yang menebabkan kesehatan tubuh menjadi terganggu, kandungan antioksidan dalam buah naga bisa membantu mencegah radikal bebas.

8. mengontrol gula darah
agar gula darah dalam tubuh selalu seimbang, pasien yang mengidap diabetes bisa memilik dan mencoba buah naga.

9. menurunkan tekanan darah
dipercaya tekanan darah dalam tubuh bisa menjadi normal kembali jika mengkonsumsi buah naga, sehingga serangan jantung dan stroke bisa diminimalisir.

10. menghilangkan racun
dengan rajin mengkonsumsi buah naga bisa menetralisir racun yang ada didalam tubuh.

11. memperbaiki penglihatan
kandungan carotene dalam buah naga bisa membantu memperbaiki dalam hal penglihatan mata.

12. menurunkan berat badan
kandungan kalori yang hanya 60 perbuah membuat buah naga biasa dijadikan sebagai tambahan cemilan harian dalam diet sehat anda.

13. meredakan asma
dengan rajin mengkonsumsi buah naga gejala tersebut bisa diredakan.

14. protein
pembentukan zat kimia tubuh, enzim, dan dalam pembentukan hormon lain dalam tubuh memerlukan protein, konsumsi buah naga jga bisa menjaga kandungan protein yang ada didalam tubuh.

15. menurunkan kolesterol
didalam buah naga terdapat biji-biji yang kecil dan seratnya dipercaya memiliki lemak tak jenuh yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh karena dapat mengikat kolesterol dan juga bermanfat untuk kesehatan jantung.



http://hariansehat.com/manfaat-dan-khasiat-buah-naga-untuk-kesehatan/
http://manfaatnyasehat.com/manfaat-buah-naga-untuk-kesehatan/

B. Inggris Bisnis 2

Tugas Softskill Bulan keempat B. Inggris Bisnis 2

Exercise 37: Relative Clauses

1. The last record who was produced by this company became a gold record.
2. Checking accounts who require a minimum balance are very common now.
3. The professor whitch you spoke yesterday is not here today.
4. John whose grades are the highest in the school has received a scholarship.
5. Felipe bought a camera that has three lenses.
6. Frank is the man whom we are going to nominate for the office of treasurer.
7. The doctor is with a patient whose leg was broken in an accident.
8. Jane who is going to China next year is the woman.
9. Janet wants a typewriter that self-corrects.
10. This book whom I found last week contains some useful information.
11. Mr. Bryant whose team has lost the game looks very sad.
12. James wrote an article that indicated that he disliked the precident.
13. The director of the program whose graduated from Harvard University is planning to-retire next year.
14. This is the book whom I have been looking for this book all year.
15. William whose brother is a lawyer wants to become a judge.

Exercise 38: Relative Clause Reduction

1. George is the man chosen to represent the committee at the convention.
2. All of the money accepted has already been released.
3. The papers on the table belong to Patricia.
4. The man brought to the police station confessed to the crime.
5. The girl drinking coffee is Mary Allen.
6. John's wife, a professor, has written several papers on this subject.
7. The man talking to the policeman is my uncle.
8. The book on the top shelf is the one that I need.
9. The number of students counted is quite high.
10. Leo Evans, a doctor, eats in this restaurant every day.

Exercise 39: Subjunctive

1. The teacher demanded that the student leave the room.
2. It was urgent that he call her immediately.
3. It was very important that we delay discussion.
4. She intends to move that the committee suspends discussion on this issue.
5. The king decreed that the new laws took effect the following month.
6. I propose that you should stop this rally.
7. I advise you take the prerequisites before registering for this course.
8. His father prefers that he attends a different university.
9. The faculty stipulated that the rule be abolish.
10. She urged taht we find another alternative.

Rabu, 17 Juni 2015

Relative Clauses

RELATIVE CLAUSES

Relative clauses are non-essential parts of a sentence. They may add meaning, but if they are removed, the sentence will still function grammatically. There are two broad types of relative clauses in English. It is important to distinguish between them because it affects the choice of pronoun used to introduce the clause. There is a more detailed page about preposition placement in relative clauses.

DEFINING CLAUSES

A defining or identifying clause tells us which specific person or thing we are talking about in a larger group of people or things. If a defining relative clause is removed, the meaning of the sentence changes significantly. A defining relative clause is not separated from the rest of the sentence by commas or parentheses.

NON-DEFINING CLAUSES

A non-defining or non-essential clause gives us more information about the person or thing we are talking about. If a non-defining relative clause is removed from a sentence, we lose some detail, but the overall meaning of the sentence remains the same. Non-defining relative clauses are always set off from the rest of the sentence with commas or parentheses.

We don't use 'that' in non-defining relative clauses, so we need to use 'which' if the pronoun refers to a thing, and 'who' if it refers to a person. We can't drop the relative pronoun in this kind of clause, even if the relative pronoun is the subject of the clause.


Selasa, 19 Mei 2015

B.inggris bisnis 2

Tugas Softskill Bulan ketiga B.Inggris Bisnis 2

Exercise 33: Because/ Because Of

1. because
2. because
3. because of
4. because
5. because
6. because of
7. because of
8. because
9. because
10. because of

Exercise 34: So/ Such

1. so
2. such
3. such
4. so
5. so
6. such
7. such
8. so
9. such
10. such
11. so
12. so
13. such
14. so
15. so

Exercise 35: Passive Voice

1. The President is called by somebody every day
2. The other members are being called by John 
3. Mr. Watson will be called by somebody tonight
4. Considerable damage has been caused by the fire
5. The supplies for this class should  be bought by the teacher 

Exercise 36: Causative Verbs

1. leave
2. repaired
3. to type
4. call
5. painted
6. write
7. lie
8. sent
9. cut
10. to sign
11. leave
12. to wash
13. fixed
14. published
15. find