PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI YANG
DILAKUKAN PANDAM R.W. TERHADAP PT.SEJAHTERA
ABSTRAK
Akuntan public
bertugas bertanggung jawab untuk meningkatkan kebenaran laporan keuangan agar
masyarakat memperoleh informasi keuangan yang benar-benar handal dan tidak
memihak karena akuntan public merupakan kepercayaan masyarakat. Laporan keuangan merupakan hasil kinerja
perusahaan untuk mengetahui potensi dari perusahaan untuk meningkatkan dan
mengevaluasi bagi pihak pengguna laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh akuntan
public dan mengetahui solusi dari permasalahan ini. Metode dari penulisan ini
menggunakan metode kepustakaan. Tekhnik penulisan ini menggunakan deskriptif.
Data yang digunakan merupakan data skunder yang di ambil dari situs perusahaan.
Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pelanggran yang dilakukan oleh Pandam R.W
adalah pelanggaran kode etik profesi, pelanggaran ini tidak menunjukkan
prinsip-prinsip prilaku seorang akuntan public yaitu: tidak menjunjung tinggi
nilai kejujuran dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak
independent, lebih memilih kepentingan pribadi. Sebaiknya pemerintah memberikan
sanksi yang tegas terhadap para pelanggar kode etik profesi ini karena tindakan
nya sangat merugikan Negara untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Kata Kunci : Pelanggaran Kode Etik Profesi,
Akuntan, Perusahaan, laporan keuangan.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah
Perkembangan
akuntan public di Indonesia mengalami peningkatan pesat, karena dunia usaha
maupun para penanam modal semakin membutuhkan informasi yang benar – benar
dapat dipercaya dan tidak memihak, sehingga jika menetapkan keputusan tidak
akan salah. Akuntan public merupakan profesi yang terbentuk akibat dari adanya
kebutuhan masyarakat terhadap informasi laporan keuangan yang dihasilkan dari
proses akuntansi. Selain itu akuntan public bertanggung jawab untuk
meningkatkan kebenaran laporan keuangan tersebut agar masyarakat memperoleh
informasi keuangan yang benar – benar handal dan tidak memihak. Karena akuntan
public merupakan kepercayaan masayarakat.
Namun
perkembangan akuntan public di imbangi juga dengan banyaknya masalah yang
berkaitan dengan akuntan public yaitu pelanggaran kode etik profesi akuntan
public, seperti kegiatan manipulasi laporan keuangan, penerbitan faktur palsu,
suap aparat pajak, dan lain – lain. Adanya suatu pelanggaran atau suatu
penyalahgunaan kode etikdalam lingkungan kerja khusuanya pada akuntan publik.
Ini terjadi dikarenakan adanya suatu peluang yang lebar untuk melakukan suatu
pelanggaran dalam melakukan tugas. Memang tidak hanya itu saja pelanggaran pun
bisa terjadi dimanapun dan dengan siapapun atau dalam bidang apapun.
Para
angkutan publik biasanya berperan untuk mengaudit suatu perusahaan agar
mencegah terjadinya kecurangan didalamnya dengan salah satu contoh pajak untuk
laporan keuangan. Audit juga harus dilakukan dengan seorang yang independen dan
kompeten dibidangnya yang bertugas untuk memberikan opini wajar tidaknya suatu
laporan, agar bukti-bukti yang berikan tersebut dapat menjelaskan bahwa laporan
keuangan yang dimiliki oleh perusahaan sudah sesuai dan benar.
Sebagai
contoh pandam R.W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga
direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan
publiknya (Rekan Akuntan). Dalam kasus kode etik yang dilakukan oleh pandam
R.W. terhadap PT.Sejahtera adalah yang melakukan suatu kerjasama untuk
melakukan perumusan dan pengambil keputusan bersama dalam masalah perpajakan
sudah melanggar suatu standar auditing yang sudah di tetapkan oleh negara, maka
dari itu pemerintah harus melakukan suatu tindakan yang akan mencegah
terjadinya suatu pelanggaran kode atik dalam profesionalitas untuk melakukan tugas
yang diembannya, serta selalu melakukan pengawasaan yang baik. Berdasarkan
permasalahan diatas maka saya mengambil judul “Pelanggaran Kode Etik Profesi
Akuntan yang dilakukan Pandam R.W. Terhadap PT. Sejahtera”.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah adalah:
1. Pelanggaran
kode etik profesi akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh pandam R.W terhadap
PT. Sejahtera?
2. Bagaimana
solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus tersebut?
Batasan Masalah
Agar tidak
menyimpang dari pokok pembahasan maka penulis membatasi permasalahan hanya
menyangkut pada kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan yang dilakukan
pandam R.W terhadap PT. Sejahtera.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pelangaran kode etik profesi akuntansi seperti apa yang dilakukan
oleh pandam R.W terhadap PT. Sejahtera.
2. Untuk
mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus tersebut.
Metode Penulisan
Dalam
melakukan penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan.
LANDASAR TEORI
Pengertian Kode Etik Profesi
Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat
pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk
kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan
eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga
profesional dengan kepercayaan publik (public trust).
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan
khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang
akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu akuntan publik. Kode etik
profesi merupakan bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan dijadikan sebagai pedoman sikap,
perbuatan, dan tingkah laku dalam melaksanakan tugas profesi akuntansi. Sasaran
pokok dari kode etik ada dua, yaitu:
1. Untuk melindungi masyarakat dari
kemungkinan terjadinya kerugian yang dilakukan oleh kaum professional, baik
disengaja maupun tidak
2. Untuk melindungi keseluruhan profesi
dari perilaku buruk orang yang mengaku diri professional.
Kode etik mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia.
Prinsip-prinsip yang disajikan dalam kode etik adalah:
1. Integritas, adalah untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik. Setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setingi mungkin.
2. Obyektivitas, setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Professional, setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa
professional.
4. Kerahasiaan, setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
professional dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan.
5. Perilaku Professional, setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik.
6. Tanggung Jawab Profesi, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
7. Kepentingan Publik, setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
8. Standar Profesi, setiap anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penigasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah seorang yang independen dalam
melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan, baik yang sudah go publik
maupun perusahaan-perusahaan besar lainnya dan sudah mendapat izin dari menteri
keuangan untuk memberi jasa akuntan publik di Indonesia. Dalam bidang akuntan
publik terdapat beberapa macam jasa bagi masyarakat, diantaranya yaitu:
1. Jasa Assurance, ialah jasa
professional untuk meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan
2. Jasa Atestasi, ialah pernyataan
opini, pertimbangan seseorang dan apakah kesatuan usaha sesuai dengan semua hal
yang ditetapkan
3. Jasa Non-Assurance, ialah jasa yang
dihasilkan oleh seorang akuntan publik yang didalamnya akuntan publik tersebut
tidak memberi pendapat.
Standar Auditing
Standar auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan
yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit atau dapat disebut juga sebagai ukuran baku
atas mutu jasa auditing. Standar auditing terdiri dari tiga, yaitu:
a.
Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh
seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai
auditor
2. Dalam semua hal yang berhubungan
dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
b.
Standar Pekerjaan Lapangan
1.
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya
2. Pemahaman yang memadai atas struktur
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat lingkup pengujian yang akan dilakukan
3. Bahan bukti kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui ispeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan
konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
c.
Standar Pelaporan
1. Laporan audit harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi umum
2. Laporan audit harus menunjukkan
keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan
prinsip akuntansi yang diterapkan periode sebelumnya
3. Pengungkapan informatif dalam
laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
audit
4. Laporan audit harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua
hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan kekuangan, laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
PEMBAHASAN
Seorang
audit tidak terlepas dengan namanya kode etik yang dapat diartikan sebagai
suatu pola aturan, tatacara, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan.
Seperti yang telah di ungkapkan di pendahuluan, Pandam RW melakukan Audit PT
Sejahtera selama beberapa tahun sehingga dianggap rekan bisnis oleh direktur.
Dalam suatu kesempatan direktur mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan
pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Perpajakan dan Laporan
Keuangan.
Dijelaskan
dalam kasus diatas bahwa, PT. Sejahtera secara sengaja mengajak bekerja sama
dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT.
sejahtera. Dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh akuntan
public kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d
290.173 bahwa akuntan publik tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan
pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal,
klasifikasi akun atau transaksi. Jadi kasus diatas merupakan tindakan yang
melanggar kode etik, dan bisa terkena jerat hukum.
Dengan
mengacu pada studi kasus diatas, terlihat adanya pelanggaran kode etik profesi
akuntan publik yang dilakukan Pandam RW karena secara sadar telah melanggar
kode etik profesi akuntan publik dengan menerima ajakan kerjasama
untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama
yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dan
apabila ini terbukti benar maka Pandam RW sebagai akuntan publik akan dikenakan
sanksi sesuai PMK No. 17/PMK.01/2008 mengenai sanksi
administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan
sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal
63, pasal 64 dan pasal 65.
Seharusnya
pamdam RW dalam melakukan audit memberikan suatu opini dan perusahaan hanya
memberikan bukti-bukti yang diperlukan daalam melakukan pengauditan untuk
melakukan pelaporan keadaan keuangan perusahaan yang benar kepada departemen
perpajakan.
KESIMPULAN DAN
SARAN
Kesimpulan
Pandam R.W. telah melanggar kode etik akuntan public. Pelanggaran
tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public,
yaitu : tidak menjungjung tinggi nilai kejujuran dan mengabaikan nilai
objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan
pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya
dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat. Sebaiknya Pandam RW
bersikap sesuai dengan kode etik yang berlaku dan menjadi akuntan public yang
independen. Dan memberitahu kepada PT. Sejahtera bahwa adanya keterbatasan jasa professional yang diberikan, dan
menghindari setiap tindakan yang mendiskreditkan profesi.
Saran
Untuk mencegah terjadinya kecurangan
kembali, sebaiknya pemerintah melakukan atau memberukan sangsi yang berat
dikarenakan tindakannya sudah sangat merugikan negara untuk kepentingannya
sendiri. Serta pemerintah harus lebih ketat dengan pengawasan yang lebih baik
untuk kepentingan negara.
DAFTAR
PUSTAKA