Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
Selasa, 8
November 2011 | 19:25 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com - Terdakwa
kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui
memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka
di formulir transfer.
Hal
ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang
perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda
antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan
dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712
dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan
lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima
PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan
kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih
dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp
250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember
2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian
pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang
kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28
Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun
tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali,
yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM
123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2
miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro
International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi
lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW
Yoshuara.
"Hal
ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta
saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana
dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
Pelanggaran :
Dalam kasus ini Malinda melakukan pelanggaran yaitu memindahkan dana beberapa nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Terdapat beberapa pelanggaraan etika profesi akuntansi yaitu :
1. Tanggung jawab profesi, karena Malinda tidak melakukan tanggung jawab secara profesional yaitu tidak melakukan pertimbangan profesional dalam semua kegiatan pemalsuan tanda tangan yang dia lakukan.
2. Kepentingan publik, karena Malinda tidak menghormati kepercayaan nasabah dan tidak menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas, karena Malinda tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah dengan tidak bersikap jujur dan berterus terang
Solusi :
Solusi dari kasus diatas agar tidak terjadi lagi kasus yang sama yaitu dengan memperkuat penegakan hukum, memperketat proses perekrutan SDM perbankan dan meningkatklan pengawasan terhadap SDM.
sumber
http://bola.kompas.com/read/2011/11/08/19251731/Malinda.Palsukan.Tanda.Tangan.Nasabah
http://yonayoa.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar